SuaraKawan.com
Headline Sidoarjo

Dinilai telah Menyalahgunakan Wewenang, Pegawai BPPD Sidoarjo Bakal Dilaporkan ke APH

 

Foto : Supriyadi saat mempertanyakan blokir Verifikasi BPHTB yang belum dibuka di BPPD Sidoarjo (16/8)

SIDOARJOterkini – Setelah sebelumnya mengeluh buruknya pelayanan BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Kabupaten Sidoarjo , Supriyadi yang merupakan kuasa dari pemohon Denan Samsudin Oentoeng warga Desa Trosobo Kecamatan Taman kembali mendatangi kantor tersebut, karena hingga kini Verifikasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atas tanahnya masih diblokir, Jumat 16 Agustus 2024.

Dikatakan Supriyadi saat di Kantor BPPD Sidoarjo, sebagai warga Sidoarjo dirinya merasa dipersulit oleh oknum BPPD Sidoarjo. Semua persyaratan sudah dilampirkan namun tetap saja validasi BPHTB masih diblokir.

“Semua syarat sudah saya lampirkan termasuk surat keterangan dari kepala desa yang mengatakan bahwa antara objek dengan letter c atau SK itu sama (tidak ada perbedaan), namun pemblokiran tetap dilakukan Kabid BPPD Sidoarjo,”ujarnya.

Dikatakannya, atas pelayanan buruk yang diberikan BPPD Sidoarjo, dirinya sudah membuat pengaduan ke Kejari Sidoarjo, dan disarankan untuk menanyakan kepada BPPD Sidoarjo mengapa Verifikasi BPHTB masih diblokir.

“Terkait obyek tanah tersebut, karena ada warga yang membuat pengaduan ke Polda Jatim yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo, Setelah kami tanyakan sampai hari ini BPPD belum juga bersurat ke Polresta Sidoarjo. Sepertinya itu bukan ranahnya pidana tapi perdata,”ucapnya.

Dikatakan Supriyadi, seharusnya meski ada yang mempermasalahkan tapi seharusnya bisa dibuktikan dalam persidangan.

“Melalui persidangan akan terbuka apakah hal tersebut memenuhi unsur-unsur atau tidak,”ucapnya.

Ditambahkannya, untuk masalah pemblokiran Validasi BPHTB ini, pihaknya sudah mengadu ke pihak DPRD Sidoarjo dan telah dilakukan hearing dengan Komisi A yang hasilnya meminta kepada BPPD Sidoarjo untuk membuka blokir validasi BPHTB tersebut.

“Meski DPRD Sidoarjo sudah merekomendasikan untuk membuka blokir validasi BPHTB, namun pihak BPPD tetap melakukan pemblokiran, kami sebagai warga merasa dirugikan,”tegasnya.

“Untuk kesewenang-wenangan pegawai BPPD tersebut, segera saya buat pelaporan ke APH (Aparat Penegak Hukum) atas penyalahgunaan wewenang,”ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Supriyanto saat dikonfirmasi enggan membeberkan banyak hal. Pihaknya mengaku masih akan melakukan kajian terkait persoalan tersebut.

“Yang jelas masih kami kaji dulu. Karena masih ada syarat yang belum terpenuhi sebagaimana SOP,” singkat Supriyanto. (cles)

Sumber : Sidoarjo Terkini (Jejaring JatimTerkini.com)

Related posts

BPJS Kesehatan Luncurkan Data Sampel Terbaru dan New Mobile JKN

redaksi

Pria Asal Tanggulangin Dilaporkan Polisi Usai Banting Anak dan Hajar Mertua Hingga Pingsan

redaksi

Pengurus Anak Cabang GP Ansor Krian Masa Khidmat 2023-2025 Resmi Dilantik

redaksi