SuaraKawan.com
Headline Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Emas Surabaya, Penyidik JAM Pidsus Periksa 2 Orang Saksi

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Selasa 26 Maret 2024.

Saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Kedua saksi itu, yakni:

1. AJ selaku Loket Officer.
2. SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana. (*)

Related posts

Kasus Korupsi di Butik Emas Logam Mulia Surabaya, Kejaksaan Tahan Mantan GM PT Antam

redaksi

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam

Biro Bojonegoro