SIDOARJOterkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan tindakan penyelamatan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupa bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berlokasi di Desa Tambak Sawah Kecamatan Waru, Kamis 26 Oktober 2023.
Aset senilai sekitar Rp 38 Milyar tersebut diselamatkan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa Sidoarjo oleh Dinas Perumahan, Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) dengan Pemerintah Desa Tambaksawah Kecamatan Waru.
“Untuk kepentingan penyidikan pada perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa, tim penyidik berhasil memfasilitasi pengembalian aset bangunan Rusunawa Tambak Sawah yang merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah,” kata Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah saat jumpa pers di kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (26/10/2023).
Dijelaskan Kajari Sidoarjo, aset Rusunawa tersebut terdiri dari 8 unit rusun (blok A s/d H) dengan jumlah kamar sebanyak 384 yang merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan KIB (Kartu Inventaris Barang) C Nomor Register 4 dan 6.
“Pengelolaannya saat ini dikuasai Pemdes Tambak Sawah dan berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan ditemukan jika tata kelola dan pengelolaan atas bangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan Negara/Daerah,” ungkap Kajari Sidoarjo.
Lebih jauh Roy Rovalino menjelaskan, mengingat aset menurut fungsinya merupakan hal yang sangat fundamental di dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dalam hal ini selain aset sebagai Komponen kekayaan, aset juga dapat dimanfaatkan untuk menambah potensi penerimaan/pendapatan.
“Kami penyidik perlu melakukan tindakan persuasif penyelamatan aset dengan alasan bahwa pihak Pemdes Tambaksawah tidak berhak untuk menguasai dan melakukan kegiatan pengelolaan terhadap Rusunawa yang merupakan aset barang milik daerah tersebut,” jelasnya.
Kajari berharap setelah aset tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada Pemkab Sidoarjo, Pemerintah dapat melakukan tata kelola pemanfaatan asset tersebut secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Bahruni Aryawan menyampaikan terima kasih kepada Kejari Sidoarjo yang sudah menyelamatkan aset daerah, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemdes Tambaksumur untuk melakukan aprasial dengan benar terkait sewa lahan yang masih menjadi aset Pemdes. Dengan penyelamatan aset tersebut dipastikan akan menambah pendapatan daerah.
“Sementara kita tempatkan personil dari pegawai Rusunawa yang sudah ada dan selanjutnya kami akan lakukan seleksi mencari pegawai yang kompeten,”ucapnya.(cles)