SuaraKawan.com
Hukrim

Razia di Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat Surabaya, 168 Orang Ditindak

Tercatat ada sekitar 168 orang ditindak petugas lantaran melanggar aturan PPKM di Kota Surabaya. Mereka diamankan saat razia dari dua tempat, yakni tempat hiburan malam Triple xxx dan satu panti pijat di kawasan Jemursari. Kedua tempat hiburan ini sekarang ditutup sementara oleh Satgas Covid-19 Surabaya, Rabu (20/1/2021) malam dan Kamis (21/1/2021) dini hari.

Penutupan dikarenakan dua tempat tersebut dianggap melanggar ketentuan Perwali 67 tahun 2020. Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Herman Priyanto menjelaskan, pihaknya mengamankan 147 orang. Mereka adalah pegawai, pemilik dan pengunjung tempat hiburan malam. Mereka ditindak dan langsung dibawa ke Mapolrestabes untuk diperiksa.

“Itu termasuk kegiatan yang dilarang beroperasi. Bahkan mereka beroperasi dengan diam-diam bahkan melanggar ketentuan jumlah kapasitas dan jam operasional,” jelasnya kepada beritajatim.com.


Pintu tertutup rapat tempat hiburan malam Triple xxx dirazia petugas amankan 147 orang di Surabaya, Kamis (21/1/2021) dini hari. Usai menindak para pekerja dan pengunjung, kepolisian kemudian membuat surat rekomendasi. Sehingga pihak pengusaha nakal ini jera dan tak nekat membuka saat PPKM. Sebab, jika masih nekat membuka dengan sistem sembunyi tanpa protokol kesehatan, maka pandemi virus akan susah ditekan.

Lebih lanjut AKBP Herman menjelaskan tempat tersebut, diketahui nekat beroperasi padahal di dalam ketentuan tempat panti pijat termasuk yang tidak diperbolehkan buka. Agar penularan Covid-19 dapat terus ditekan. Apalagi, saat ini masa PPKM.

Alhasil, stiker khusus dari Satgas ditempelkan untuk memberikan tanda jika tempat tersebut sudah dilakukan penindakan. Tercatat dari tempat panti pijat ada 21 KTP disita oleh petugas yang turun. Rinciannya 12 KTP merupakan milik terapis, sedangkan sisanya merupakan milik pengunjung yang kedapatan di lokasi. Baik pengelola maupun pengunjung akan dikenakan sanksi administratif.

“KTP Keseluruhan dibawa untuk proses lebih lanjut, membayar denda di kas daerah Pemerintah Kota Surabaya,” lanjutnya.

Sesuai Perwali tersebut, ketentuan untuk melakukan penindakan memang tak hanya berada di aparat penegak Perda. Melainkan jajaran Satgas hingga tingkat kecamatan memiliki kewenangan. [BJ]

Related posts

Tinjau Progres PLTSa hingga Akses Jalan Menuju GBT, Wali Kota Risma Minta Percepat Pengerjaan

redaksi

Pertempuran 10 November 1945 Ancen Sangar, Rek! (3)

Redaksi Surabaya

Mobil Terbakar di Jalan Kendangsari Gang Lebar Surabaya

Redaksi Surabaya