SuaraKawan.com
Headline Jatim

7 Perkara Pidum Dapat Persetujuan Restorative Justice Dari Jampidum

Surabaya – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator di Bidang Pidum dan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Blitar, Kajari Kab Malang, Kajari Lamongan, Kajari Sumenep dan Kajari Bondowoso menggelar ekspose 7 (tujuh) perkara di hadapan Jam Pidum melalui sarana virtual dengan permohonan untuk diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ketujuh kasus itu terdiri dari : – tiga perkara penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Lamongan (2 perkara) dan Kejari Bondowoso (1 perkara).

– dua perkara KDRT (yang memenuhi ketentuan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004) yang diajukan oleh Kejari Blitar dan Kejari Sumenep (masing-masing 1 perkara)

– satu perkara Penipuan (yang memenuhi ketentuan Pasal 379a atau Pasal 378 KUHP yang diajukan oleh Kejari Blitar

– satu perkara Penggelapan (yang memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Malang.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani,” beber Mia Amiati.

Mia Amiati menambahkan, hal itu menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah.

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana,” tutupnya.(dul)

Related posts

Kejati Jatim Mengikuti Bimbingan Teknis dan Manajemen Dalam Rangka Pembentukan Kejaksaan Corporate University yang diGelar Oleh Badan Diklat Kejaksaan RI

Redaksi Surabaya

Penyampaian Hasil Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024

Redaksi Surabaya

Aswas Sampaikan Pentingnya Menjaga Disiplin Dan Kebersihan

Redaksi Surabaya