Tuntutan Ringan Kades Dadapan Dikritisi Praktisi Hukum, Aris: Ini Preseden Buruk, Hakim Harus Berani Vonis Maksimal

oleh
oleh
Praktisi Hukum PERADI, Aris Eko Prasetyo SH., MH. Foto: Ist

Nganjuk-SUARAKAWAN.COM: Tuntutan 1 tahun 10 bulan Kades Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Yuliantono, oleh JPU Kejari Nganjuk dinilai terlalu ringan. Bahkan, tuntutan tersebut menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Praktisi Hukum PERADI, Aris Eko Prasetyo SH., MH., pada awak media, menyusul tuntutan JPU Kejari Nganjuk terhadap terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi APBDes Dadapan senilai Rp 978.794.459. Kerugian negara yang nyaris satu miliar itu, dinilai tidak sebanding dengan tututan yang diberikan oleh JPU.

Menurut Aris, meski pihak terdakwa sempat mengembalikan kerugian negara secara bertahap, namun hal itu tidak menghapus tindak pidananya, apalagi meringankan hukuman.

“Tuntutan Jaksa terlalu ringan. Pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapuskan Pidana. Bahkan, tidak serta merta dapat meringankan hukuman bagi koruptor,” tegasnya.

Apalagi, terdakwa Yuliantono pernah menggugat Kejari Nganjuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan bidang intelijen, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton atas kasus ini. Gugatan dengan nomor perkara: 138/PUU-XXIII/2025 itu dilakukan sebagai perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang mengungkap kasus tersebut.

Dengan demikian, praktisi hukum yang sudah puluhan tahun mendedikasikan diri di bidang penegakan hukum ini menilai, bahwa tuntutan yang dibacakan JPU tersebut terlalu ringan. Ia mengkhawatirkan tuntutan yang terlalu ringan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya tindak pidana korupsi.

“Tuntutan yang terlalu ringan, meskipun didasarkan pada pengembalian kerugian negara. Kami mengkhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” jelasnya.

Dikhawatirkan juga, lanjut Aris, nantinya akan muncul stigma baru di kalangan para koruptor, yakni jika ketahuan korupsi akan dihukum ringan apabila uang dikembalikan. “Sehingga mereka (koruptor) pasti akan berpikir untuk coba-coba korupsi lagi, kalau ketahuan ya dikembalikan dengan jaminan hukuman ringan. Tapi, bagaimana kalau tidak ketahuan? Tentunya praktik korupsi akan tumbuh subur di negeri ini. Hal ini akan menjadi preseden buruk nantinya,” terangnya.

Founder Law Firm AEP & Co ini berharap, majelis hakim dapat bertindak tegas dalam kasus ini. Yakni, dapat memberikan hukuman yang maksimal terhadap terdakwa. Sehingga, ada efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Sekali lagi, jika pelaku korupsi mendapatkan keringanan hukuman karena telah mengembalikan kerugian negara, maka nantinya pelaku korupsi akan semakin merajalela dan mencoba-coba untuk melakukan korupsi. Jika ketahuan, dikembalikan, dan dihukum ringan. Ini yang harus kita antisipasi secara serius,” tambahnya.

Seperti diketahui, JPU dari Kejari Nganjuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa Yuliantono bin Mulyono (Alm), Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dalam persidangan yang berlangsung secara hybrid. Yakni, Majelis Hakim bersidang di ruang sidang, sementara terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (Dakwaan Primair), sehingga dibebaskan dari dakwaan primair.

Kemudian, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (Dakwaan Subsidair).

Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta pidana denda sebesar Rp75.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.