
Nganjuk-SUARAKAWAN.COM: Pengembalian kerugian negara tidak serta merta meringankan tuntutan maupun putusan dalam kasus dugaan korupsi APBDes Dadapan. Bahkan, dengan pengembalian kerugian negara semakin menunjukan bahwa unsur perbuatan terdakwa terpenuhi dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Praktisi hukum PERADI, Aris Eko Prasetyo SH., MH., menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak Pidana. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 4 UU Tipikor.
“Artinya, unsur Pidana tetap diperiksa, proses pembuktian tetap berjalan dan Hakim tetap wajib menilai unsur melawan hukum dan kerugian negara,” ujar Aris pada awak media, Minggu (8/2/2026).
Alumnus Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) ini menilai, dalam setiap perkara tindak Pidana korupsi, penegak hukum diwajibkan mengedepankan pengembalian keuangan, yang diatur dalam Pidana tambahan, sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Ketentuan itu, lanjut Aris, juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa uang pengganti harus proporsional dengan harta yang benar-benar dinikmati terdakwa.
“Sehingga Hakim wajib mempertimbangkan Pidana tambahan uang pengganti jika terbukti ada keuntungan yang dinikmati terdakwa.Tentu besarnya sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan,” jelasnya.
Ketentuan pengembalian keuangan negara juga diatur dalam Pasal 603 KUHP baru. Yaitu, korupsi sebagai tindak Pidana yang berorientasi pada akibat atau kerugian negara.
Meskipun, menurutnya, kasus dugaan korupsi dalam APBDes Dadapan harus tetap tunduk pada UU Tipikor sebagai lex specialis. KUHP Baru berlaku sepanjang tidak diatur khusus dalam UU Tipikor.
Lantas, apakah harta Kades Dadapan dapat disita mengingat kerugian negara mencapai hampir satu miliar? Dikatakan Aris, hal itu bisa saja dilakukan karena adanya ketentuan Pasal 18 UU Tipikor dan diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 29/PUU-XXIII/2025.
Founder Law Firm AEP & Co ini memaparkan, implementasi atas pengembalian keuangan negara juga diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor. Yakni, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita atau dilelang. Namun, jika nilai harta benda yang disita belum mencukupi, dapat diganti dengan Pidana penjara tambahan (subsider).
“Jadi, sanksinya bisa berupa penyitaan aset, lelang hingga penambahan Pidana penjara,” ungkapnya.
Meski demikian, tambah Aris, apabila terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara senilai total uang yang diduga dikorupsi, terdakwa juga tidak serta merta lolos dari jerat hukum. Karena pengembalian uang negara tersebut membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pidana, yang diatur dalam UU Tipikor.
Advokat dan Kurator asal Nganjuk ini mengatakan, bahwa saat ini publik sangat berharap besar terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk untuk tetap menuntut terdakwa dengan Pidana yang maksimal. “Bukan justru melihat pengembalian uang sebagai alasan meringankan tuntutan. Jika hal ini terjadi tentu akan membuat preseden buruk terhadap kasus korupsi ke depan. Karena koruptor akan menganggap, dengan dikembalikan kerugian negara akan dapat meringankan hukuman,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar tidak ada ‘tumbal’ lain yang dikorbankan dalam kasus tersebut. Kades Dadapan merupakan penanggungjawab dan pemegang kewenangan atas pengelolaan APBDes. Itu pun terungkap dalam fakta-fakta di persidangan.
“Karena sejak awal terdakwa menggiring opini bahwa seolah-olah terdakwa tidak tahu apa-apa serta mencari ‘kambing hitam’ dengan menuduh aparat desa lainnya, mulai bendahara, PK dan pihak lainnya,” tambahnya.
Seperti diketahui, keluarga Kades Dadapan Yuliantono membayar uang pengganti kerugian negara atas kasus dugaan tindak Pidana korupsi. Uang itu diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan di Kantor Kejari Nganjuk secara bertahap. Informasi yang diperoleh, pembayaran uang pengganti ini dilakukan dalam tiga tahap. Pada tanggal 9 Desember 2025, penyerahan tahap pertama sebesar Rp 678.795.000.
Selanjutnya pada 15 Januari 2026, penyerahan tahap kedua sebesar Rp150 juta, terakhir pada 3 Februari 2026, penyerahan tahap akhir sebesar Rp150 juta.
Uang titipan itu diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yan Aswari, didampingi jajaran penyidik Pidsus.
Sementara, di dalam surat dakwaan atas perkara bernomor 177/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, ini kerugian negara yang timbul mencapai Rp978.794.459 atau nyaris satu miliar. (Dwi)

