SuaraKawan.com
Mojokerto

Satreskrim Polsek Dawarblandong, Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Mojokerto – Warsan (48) warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya diringkus anggota Reskrim Polsek Dawarblandong Polresta Mojokerto. Ini setelah pelaku hendak bertransaksi narkoba pada, Senin (2/1/2023) kemarin.

Saat itu, anggota Reskrim Polsek Dawarblandong mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkoba di pinggir Jalan Raya Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota Reskrim Polsek Dawarblandong mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Desa Gunungan. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.00 WIB didapati seorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Selasa (3/1/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Kasi Humas, ditemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok Surya yang ditaruh di dalam saku celana depan sebelah kanan.

“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Dawarblandong guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. Selain menyita dua buah plastik klip berisi sabu seberat 1,61 gram, juga disita barang bukti berupa buah HP merk Vivo 1817 warna merah,” katanya.

Satu bungkus rokok Surya, satu lembar tisu, sepeda motor Honda Beat opol W 6812 KJ warna putih dan celana jeans warna abu-abu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.