
Mojokerto-SUARAKAWAN.COM: Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto atas gugatan Pra Yudisial oleh PT SCA (Surya Cemerlang Alamindo) dinilai sangat kontradiktif. Pasalnya, putusan tersebut bertolak belakang dengan putusan sela pada sidang sebelumnya.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Hukum PT SCA, Achmad Shodiq, SH., MH., M.Kn. ia mengatakan, putusan PN Mojokerto pada Senin (21/7/2025) dengan perkara bernomor: 15/Pdt.G/2025/PN.Mjk sangat bertolak belakangan dengan putusan sela yang dibacakan pada sidang 19 Mei 2025 lalu.
“Ini sangat aneh. Putusan ini bertolak belakang dengan putusan sela pada peradilan yang sama,” tegas Shodiq, Senin (21/7/2025) malam.
Praktisi hukum dari Palenggahan Hukum Nusantara ini memaparkan bahwa pada putusan sela tanggal 19 Mei 2025 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli SH., MH., disebutkan, bahwa eksepsi tergugat (Hermin) ditolak, menyatakan Pengadilan Negeri berhak mengadili perkara ini dan memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan persidangan.
Namun ironisnya, dalam putusan tertanggal 21 Juli 2025, Majelis Hakim memutus dengan putusan yang kontradiktif dengan putusan sebelumnya. Dalam putusannya kali ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi tergugat diterima terkait kompetensi relatif dan tidak menerima gugatan penggugat (NO). “Jadi ini sangat aneh, ada apa ini?,” tanya Shodiq keheranan.
Sedangkan gugatan pra-yudisial yang dilayangkan oleh PT SCA melalui kuasa hukumnya dari Palenggahan Hukum Nusantara ke Pengadilan Negeri Mojokerto ini untuk menguji kewenangan Polres Mojokerto dalam melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, yang melibatkan pekerja bernama Feri Dwi Astanto (almarhum).
Feri Dwi Astanto merupakan pekerja lepas di PT SCA. Saat itu, Feri mengeluh sakit pada saat jam istirahat. Kemudian ia dilarikan ke rumah sakit. Namun sayangnya nyawanya tak tertolong, ia diperkirakan meninggal dalam perjalanan.
Akibat kejadian itu, Hermin Astuti, yang mengaku ahli waris dari Feri melaporkan kasus tersebut ke Polres Mojokerto, dengan nomor laporan: LPB/160/SATRESKRIM/X/2024/SPKT/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Oktober 2024.
Tak lama kemudian, muncul Surat Perintah Penyidikan No : SPLidik/260/X/RES.1.24/2024/Reskrim atas nama Hermin Astuti tertanggal 23 Oktober 2024. Pimpinan PT SCA pun akan diperiksa atas kasus tersebut.
Nah, dari situlah kemudian PT SCA melalui kuasa hukumnya dari Palenggahan Hukum Nusantara mengajukan gugatan pra-yudisial atas kewenangan Polres Mojokerto terhadap kasus ketenagakerjaan tersebut.
Sementara, dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang dinilai kontradiktif tersebut, Shodiq menyatakan bahwa oihaknya masih mempunyai hak hukum. Pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya, yaitu melakukan banding atau melakukan gugatan kembali di Pengadilan Negeri Sidoarjo, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto. “Jadi kami masih punya hak hukum untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Kami tidak kalah, hanya ditolak karena kompetensi relatif. Dan kami masih bisa kembali menggugat atau banding dalam kasus ini,” jelasnya.
Bahkan, Shodiq dengan tegas membantah isu yang berkembang bahwa PT SCA terbukti melanggar hukum dan harus mbayar santunan. “Itu tidak benar, karena dalam putusan itu tidak menyebutkan kami melanggar hukum dan kami harus membayar santunan kepada tergugat. Yang perlu diketahui, putusan ini bersifat tidak mengikat, hanya ditolak terkait kompetensi relatif. Sehingga kami akan tetap berhak melakukan upaya hukum,” tambahnya. (her)

