Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL dengan didampingi Aspidum, Asdatun, Plh Asbin, Asintel, Aspidmil, Kordinator Bidang Pidum dan para Kajari se-Surabaya Raya, para Kajari se-Koordinator Malang dan para Kajari se-Koordinator Madura, pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 telah meresmikan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang berlokasi di Kampus Universitas Trunojoyo bersama-sama dengan Rektor UTM dan seluruh civitas akademika UTM serta Forkopimda Kabupaten Bangkalan.
Rumah RJ yang berlokasi di kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dapat difungsikan sebagai wahana pembelajaran bagi para mahasiswa di lingkungan kampus UTM untuk melihat secara langsung proses penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif dan juga sebagai wadah bagi masyarakat di sekitar kampus dalam menyelesaikan permasalahan hukum pidana yang terjadi di tengah masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara untuk dapat diselesaikan melalui perdamaian yang difasilitasi oleh Jaksa dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, Tokoh Agama, Toloh Masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan aspek pemulihan kembali kepada keadaan semula, dan bukan pada aspek pembalasan.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
Pembentukan Rumah RJ kiranya dapat menjadi tempat bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk dapat mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia yaitu musyawarah mufakat dalam proses penyelesaian perkara. Selain itu, pembentukan Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.
Rumah RJ adalah rumah kita bersama, rumah bagi para pencari keadilan, untuk itu harus senantiasa dijaga, dirawat dan ditumbuhkembangkan keberadaannya sehingga Rumah Restorative Justice dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh Universitas Trunojoyo Madura.