SuaraKawan.com
Artikel Hukrim

PENGARAHAN JAMPIDUM MELALUI KUNKER VIRTUAL

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kasi  dan Jaksa Fungsional di  Bidang Pidum Kejati Jatim, serta para Kajari beserta Kasi Pidum dan jajarannya se Jawa Timur di daerahnya masing-masing, mengikuti acara Pengarahan   Jaksa Agung Muda TIndak Pidana Umum secara virtual  pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024.
Bapak Jam Pidum memberikan pengarahan pada intinya berkaitan dengan upaya bagaimana para Jaksa dapat meningkatkan kemampuannya dalam penanganan perkara dengan mengedepankan hati nurani sehingga   tujuan untuk mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum dapat terukur dengan meningkatkan pemahaman mengenai  petunjuk teknis dalam penanganan perkara, khususnya dalam hal penanganan perkara penting
Untuk meningkatkan kemampuan secara teknis maupun yuridis,  Bapak Jampidum menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara para jaksa harus  :
  1. Menguasai anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis;
  2. Mencermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat;
  3. Mempertimbangkan betul syarat subjektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan, Jangan terkungkung oleh legalitas formil yang tidak perlu.
  4. Pimpinan  satker dan para jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun dan humanis terkait penanganan perkara  jika terdapat informasi / pemberitaan yang kurang baik dan atau jika  terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat;
Selanjutnya Bapak Jam Pidum menyampaikan bahwa  telah diterbitkan beberapa Petunjuk Teknis    – Surat Edaran Nomor : SE-01/E/Ejp/01/2024 tentang Pedoman Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum dan Surat Edaran Nomor : SE-02/E/Ejp/01/2024 tentang Parameter Pertanggungjawaban Korporasi dan Penerapan Pasal Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang harus dipedomani oleh para Jaksa agar lebih professional dalam menangani suatu perkara.

Related posts

Kajati Jatim Menghadiri Pembukaan Supervisi Teknis terkait Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971

Redaksi Surabaya

Penyelamatan Aset Negara Berupa Aset Milik Pemerintah Kabupaten Malang Senilai Rp 100 Milyar Sebagai Hasil Kinerja Jaksa Pengacara Negara Pada Kejari Kabupaten Malang

Redaksi Surabaya

Potong Tumpeng Tandai HUT Persaja ke 73 tahun

Redaksi Surabaya