SuaraKawan.com
Mojokerto

Modus Baru, Samapta Polresta Mojokerto Amankan Warung Makan Rica-rica Nyambi Jualan Miras

Mojokerto – Sat Samapta Polresta Mojokerto Amankan penjual makanan di Jalan Raya Suromurukan, Kelurahan Surodinawan Kota Mojokerto Lantaran menyediakan minuman keras (miras) jenis arak Jawa Dengan Modus jual makanan rica-rica, Rabu (5/10/22).

Tiga orang diamankan polisi. Yakni, FN (31) Kelurahan Kauman, Kota Mojokerto dan BD (45) Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto pelanggan yang mengkonsumsi miras. Lalu pemilik warung rica-rica MA (32) warga Kelurahan Surodinawan.

Kasihumas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam, S.E menjelaskan, saat penggerebekan dua pelanggan tengah kedapatan meneguk minuman keras (miras).

Selain itu, didapati pula miras yang sengaja disembunyikan di bawah meja makan ke dua pelanggan tersebut.

“Sore ini tadi, ada laporan maraknya miras. Dan ditemuilah di sebuah warung yang berjualan rica-rica menyediakan miras,” ujarnya usai penggerebekan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pemilik warung rica-rica, lanjut Umam, sengaja menyediakan minuman keras di warung makannya tersebut. Pasalnya, didapati satu dus yang berisi sepuluh botol arak Jawa.

“Masuk dalam warung menemukan dua orang mabuk tempat umum, dan dilakukan penggeledahan didapat satu kardus ada sepuluh botol,” ujarnya.

Umam memastikan, dua pemuda dan pemilik warung rica-rica dan pelanggan di bawa ke Polresta Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita kenakan Pasal 492 ayat 1 KUHP untuk yang mabuk, Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mjk No. 2 Tahun 2015 si penjual miras,” pungkasnya.