SuaraKawan.com
Surabaya

Mengawali Tahun 2024, 3 WNA Pakistan Dideportasi Kanim Tanjung Perak Deportasi

Ketiga WNA Pakistan dikawal petugas Imigrasi Tanjung Perak sampai ke dalam pesawat yang hendak ditumpangi di Bandara Internasional Juanda.

Surabaya, suarakawan.com – Tiga Warga Negara Asing (WNA) Pakistan dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Tanjung Perak, Kemenkumham Jatim, Kamis (4/1/2024) petang.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi, Warga Negara Asing asal Pakistan tersebut merupakan ex-tahanan Kejaksaan Tanjung Perak yang telah selesai menjalani masa hukumannya.

“Ketiga WNA Pakistan ini telah selesai menjalani masa tahanannya selama 4 bulan dengan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHP,” ujar Verico, Jumat (5/1/2024).

Ketiga Warga Negara Pakistan tersebut, lanjut Verico, dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Thai Airways Airlines TG 435, tujuan Jakarta – Bangkok (Thailand).

Dan dilanjutkan dengan maskapai yang sama TG 34, tujuan Bangkok – Karachi (Pakistan) dengan dikawal oleh 4 (empat) orang petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arief Satriawan.

Mereka dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan,” pungkas Verico.(dul)

Related posts

Imigrasi Tanjung Perak Ajak Ketua RT Tingkatkan Pengawasan dan Keberadaan Orang Asing

redaksi

Lahan Parkir Kantor Imigrasi Tanjung Perak Sempit, Layanan tak Maksimal

redaksi

Serah Terima Kepala Kanim Tanjung Perak, I Gusti Tertantang Pertahankan Predikat WBBM dan WBK

redaksi