Jakarta, suarakawan.com – Pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal saat ini marak di masyarakat. Bahkan, banyak yang sudah menjadi korban. Kondisi tersebut disebabkan masih rendahnya literasi keuangan masyarakat.
Untuk itu, PT Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat di Aula Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Kemang yang dihadiri ratusan warga dan pelaku usaha kecil dari wilayah Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
Pemimpin PT Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2, Endang Pertiwi menuturkan, tak dipungkiri masih banyak masyarakat yang terjerat jebakan pinjol maupun investasi ilegal atau bodong. Karena itu, Endang mengajak masyarakat untuk berinvestasi yang aman di Pegadaian.
“Kami mengajak masyarakat untuk berinvestasi yang aman. Di Pegadaian, kami ada produk investasi pembelian emas, cicil emas, tabungan emas hingga kredit usaha rakyat (KUR) syariah,” kata Endang Pertiwi, dalam keterangannya.
Pembelian emas, katanya, bisa dilakukan di semua outlet dan kantor cabang Pegadaian di Kanwil IX Jakarta. Sementara untuk tabungan emas, masyarakat bisa menabung emas dengan setoran uang pecahan terkecil.
“Setiap setoran tabungan nanti akan diakumulasikan dalam bentuk emas. Besaran emas yang didapat akan menyesuaikan harga emas yang berlaku saat itu,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, kini Pegadaian juga menyalurkan skema pembiayaan berupa KUR Syariah. Melalui KUR Syariah, Pegadaian siap memberikan modal usaha maupun modal pengembangan usaha untuk para pelaku UMKM.
“Dengan mengajukan persyaratan yang sangat mudah, para pelaku UMKM dapat mendapatkan pinjaman untuk modal usaha yaitu antara Rp 1 juta sampai Rp 10 juta,” jelasnya.
Selain itu, masih banyak produk Pegadaian lainnya yang bisa digunakan masyarakat untuk berinvestasi. Dengan mengenalkan berbagai produk Pegadaian, diharapkan masyarakat terhindar dari jeratan pinjol maupun investasi ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 juga memberikan bantuan rekening gadai peduli dan tabungan emas kepada perwakilan masyarakat dan pelaku usaha penerima manfaat.
Bantuan tersebut sekaligus untuk menstimulus masyarakat agar cerdas memilih investasi yang aman, di antaranya di Pegadaian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, bahwa literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan agar masyarakat terlindung dari jeratan pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal.
“Saya berharap ketika menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat harus paham hak dan kewajibannya. Setelah menggunakannya, apabila ada permasalahan yang dialami terkait produk jasa keuangan, masyarakat dapat melaporkan aduannya ke aplikasi portal perlindungan konsumen OJK, menghubungi Kontak 157 melalui telepon di nomor 157 atau chat Whatsapp di nomor 081-157-157-157,” kata Friderica.
Friderica juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi karena masih marak investasi ilegal yang menyasar kalangan awam.
Adapun ciri investasi ilegal antara lain menjanjikan keuntungan yang besar, tidak diawasi oleh lembaga berwenang dan penawarannya kadang agresif atau sering ada pemaksaan. (dul)