MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan mantan Direktur Operasional PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, R (45), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/M.5.47/ Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023. Tersangka diduga melakukan korupsi dalam pembiayaan PT BPRS Kota Mojokerto tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar.
“Dari alat bukti dan barang bukti tersebut membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan satu orang tersangka, R (perempuan). Jabatannya Direktur Operasional di PT BPRS Kota Mojokerto,” kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, Jumat (6/10/2023).
Modus operandi tersangka adalah turut menyetujui pembiayaan dan proses rekstrukturasi pembiayaan yang diduga melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya.
“Tersangka R saat ini sudah tidak menjabat, sejak tahun 2021 masuk masa pensiun. Pasalnya, Pasal 2 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Untuk yang Pasal 2, ancamannya satu tahun, yang Pasal 3 ancamannya lima tahun,” jelas Kasi Pidsus Kota Mojokerto, Teza Rahardian.
Tersangka R belum dilakukan penahanan karena masih kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Kejari Kota Mojokerto masih terus melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang dijerat dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi di BPRS Mojokerto ini merupakan hasil penyelidikan Kejari Kota Mojokerto sejak tahun 2021. Dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dana di BPRS Mojokerto.(*)