
Jakarta-SUARAKAWAN.COM: Ironi penegakan hukum terjadi di Cibubur. Seorang istri almarhum perwira polisi justru dijebloskan ke penjara, sementara pihak yang diduga merusak dan menguasai rumahnya secara sepihak tanpa penetapan lelang masih bebas.
Adalah Indhira Perwita Sari Dkk, yang mengklaim sebagai pemenang lelang rumah di Jalan Taruna Jaya RT 04/RW 13, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Ia bersama kelompoknya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa, 15 September 2026.
Laporan dengan Nomor: LP/B/3540/IX/2026/SPKT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA itu terkait dugaan tindak pidana pengerusakan terhadap rumah yang masih sah dikuasai keluarga pensiunan perwira polisi.
Istri Perwira Dipenjara, Rumah Dirusak
Korban dalam kasus ini adalah Sandra, istri dari almarhum AKP Alfius. Sandra yang selama ini menempati rumah tersebut justru dilaporkan balik dan dijerat Pasal 167 KUHP lama tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Kini, ia harus mendekam di sel tahanan.
Padahal, menurut kuasa hukumnya, rumah itu dirusak dan dikosongkan secara paksa tanpa pernah ada penetapan eksekusi dari pengadilan.
“Ini tragis. Klien kami dipenjara karena dituduh masuk ke rumah orang lain, padahal rumah itu adalah rumahnya sendiri yang dirusak dan dikuasai secara ilegal oleh pihak yang mengaku pemenang lelang,” tegas kuasa hukum Sandra, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., didampingi Robert L. Simanungkalit, S.Pd., S.H., M.H., M.M.
Laporan balik terpaksa diwakilkan oleh kantor kuasa hukum karena Sandra masih dalam tahanan. Surat kuasa khusus telah diberikan untuk menempuh jalur hukum ini.
Eksekusi Sepihak Saat Pemilik Baru Dijemput Jaksa
Cliff mengungkapkan, aksi eksekusi liar itu terjadi pada 11 Agustus 2026. Waktunya pun dinilai janggal. Aksi itu dilakukan tepat satu jam setelah Sandra dijemput oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani penahanan atas vonis Pasal 167 yang telah inkrah.
Dengan dalih sebagai pemenang lelang, Indhira Dkk diduga mengusir paksa keluarga korban dan merusak pintu, jendela, pagar, hingga meteran listrik sampai tidak berfungsi.
Atas perbuatannya, Indhira Dkk dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 521 KUHP jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana 2,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Diduga Dikawal Oknum Polisi, Penetapan Baru Terbit Sebulan Kemudian
Kejanggalan semakin kentara. Aksi pengosongan paksa tersebut diduga disaksikan dan dibiarkan oleh lebih dari dua oknum anggota polisi yang ikut mengawal rombongan Indhira.
“Menurut keterangan klien dan para saksi di lokasi, oknum polisi itu ada di sana. Mereka melihat langsung aksi pengerusakan, tapi diam saja,” ungkap Cliff.
Fakta hukumnya, penetapan eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur baru terbit pada 9 September 2026, dengan Nomor 51/Pdt.Eks-KL/2026/PN.Jaktim. Artinya, hampir satu bulan SETELAH eksekusi liar itu dilakukan.
“Ini pertanyaan besarnya. Kalau penetapan pengadilan saja belum ada pada 11 Agustus, dasar hukum mereka melakukan eksekusi itu apa? Beraninya mereka mengosongkan paksa dengan dikawal oknum aparat?” kritik Cliff.
Berawal dari Kredit Macet Saat Covid-19
Kasus ini bermula dari kredit macet di BPR Inti Dana dengan jaminan rumah tersebut. Kredit macet terjadi pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021, hingga akhirnya bank melelang agunan tersebut pada 29 Desember 2021.
Pihak kuasa hukum menilai, persoalan lelang adalah ranah perdata, namun cara eksekusinya telah masuk ke ranah pidana.
Bahkan saat sidang Aanmaning di PN Jakarta Timur pada Rabu, 16 September 2026, yang dipimpin Ketua PN Jaktim Effendi, S.H., keberatan yang diajukan kubu Sandra ditolak dengan alasan perkara sudah berjalan 6 tahun. Padahal, objek yang dimohonkan eksekusi sudah dikuasai Indhira sejak 11 Agustus lalu. Pihak kuasa hukum meminta agar keberatan tersebut dicatat dalam berita acara.
“Kami tidak akan berhenti. Kami akan terus menempuh upaya hukum. Termasuk kami akan melaporkan oknum-oknum polisi yang mengawal eksekusi ilegal pada 11 Agustus itu. Kami sudah mengantongi buktinya,” pungkas Cliff. (dks)

