Polres Trenggalek – Kapala Kepolisian Resor Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polres Trenggalek dan jajaran.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Trenggalek bersamaan dengan digelarnya apel pemberian penghargaan kepada anggota berprestasi yang diikuti oleh segenap anggota dan Polsek jajaran di halaman Mapolres Trenggalek. Senin, (2/11).
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri nomor: SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 sekaligus sebagai langkah preventif internal merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam bentuk cair dengan memanfaatkan perangkat vape.” Ungkapnya.
Pelarangan ini bukan tanpa alasan, mengingat perangkat vape banyak digunakan sebagai media/sarana yang efektif untuk mengedarkan narkotika cair seperti Etomidate yang diketahui mengandung bahan obat penenang.
Cairan (cartridge) pada vape secara kasat mata masih sulit dibedakan antara cairan kimia biasa atau cairan yang sudah terkontaminasi atau diisi dengan narkotika seperti sabu cair, ganja cair, obat penenang Etomidate atau Ketamine.
“Oleh sebab itu, diperlukan kewaspadaan seluruh anggota agar tidak turut terlibat/terdampak dari peredaran dan penggunaan vape.” Imbuhnya.
Pada sisi yang lain lanjut AKBP Rizky, penggunaan vape di lingkungan kerja memberikan citra kurang profesional, mengurangi estetika dan norma kesopanan, serta berpotensi mengganggu kenyamanan rekan kerja maupun masyarakat yang dilayani.
Pihaknya menekankan bahwa, pelarangan penggunaan vape berlaku diseluruh satuan kerja dibawah lingkup Polres Trenggalek dan Polsek jajaran. Demikian juga dengan tamu dan pengunjung, disampaikan secara humanis untuk mematikan dan menyimpan perangkatnya.
“Sipropam saya instruksikan untuk aktif melakukan pengawasan dan pengecekan setiap saat. Jika ditemukan anggota yang menggunakan vape, tentu ada sanksi internal.” Pungkasnya.





