
Jakarta-SUARAKAWAN.COM: Aktivis Adhel Setiawan dan advokat Komarudin mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 79 ayat (8), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), dan Pasal 344 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon dalam Permohonan Nomor 31/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan ketentuan terkait pembatasan peran pembimbing kemasyarakatan serta diskriminasi dan subordinasi penyidik pegawai negeri sipil (PNS).
“Ada dua masalah konstitusional besar. Yang Mulia, permohonan ini bukan perkara teknis prosedural biasa, ini menyangkut arsitektur ideologis sistem peradilan pidana Indonesia,” ujar Adhel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, dilansir dari website resmi MKRI.
Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta periode 2007-2008, mantan Anggota Pengurus Besar HMI, sekaligus Anggota Perkumpulan Jaringan Advokasi Hutan itu mengatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP membatasi peran pembimbing kemasyarakatan hanya pada pembinaan narapidana. Sebab, Pasal 31 KUHAP hanya menyebut hak tersangka atas advokat tanpa pembimbing kemasyarakatan; Pasal 32 ayat (1) KUHAP hanya menyebut bantuan hukum tanpa pembimbing kemasyarakatan; dan Pasal 79 ayat (8) KUHAP mengatur keadilan restoratif tanpa menyebut peran pembimbing kemasyarakatan sama sekali.
“Yang Mulia, ini bukan sekadar kekosongan norma, ini adalah kontradiksi internal undang-undang dan pembunuhan sistematis terhadap instrumen penelitian kemasyarakatan. Akibatnya, sistem peradilan kehilangan alat untuk menilai manusia sebagai manusia,” kata Adhel.
Dia melanjutkan, proses pidana berubah menjadi sekadar mesin penghukuman sehingga melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Selain itu juga melanggar Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945 terkait tanggung jawab negara atas pendekatan sosial dan kemanusiaan.
Selanjutnya, Adhel menyebut Pasal 6 ayat (2) KUHAP yang menyatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama; Pasal 93 ayat (3), Pasal 93 ayat (3) KUHAP yang menyatakan Penyidik PNS (PPNS) dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri; serta Pasal 99 ayat (3) KUHAP yang menyatakan PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri, bukan merupakan koordinasi, melainkan subordinasi struktural yang bersifat diskriminatif. Akibatnya, penegakan hukum sektor lingkungan, kehutanan, pajak, imigrasi, perikanan, dan lainnya menjadi lambat, kehilangan momentum tangkap tangan, serta tidak efektif.
Para Pemohon menilai, hal demikian bertentangan langsung dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 terkait negara hukum; Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai persamaan kedudukan; Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 terkait kepastian hukum yang adil; dan Pasal 28I ayat (2) larangan diskriminasi. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 mengenai hak perlindungan pribadi atas rasa aman dan persamaan perlakuan.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan materi muatan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan meliputi Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan sejak tahap Praadjudikasi (penyidikan, penuntutan, dan penahanan), tahap adjudijasi (pemeriksaan di pengadilan), dan pascaadjudikasi (Lapas/LPKA); menyatakan Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 79 ayat (8) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai wajib melibatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan); serta menyatakan materi muatan Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penyidik Tertentu dapat melakukan Penangkapan dan Penahanan.
Permohonan ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Guntur melihat uraian kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan ini lebih besar porsinya dibandingkan alasan-alasan permohonan atau posita permohonan sehingga argumentasi pertentangan delapan norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sebagai dasar pengujian/batu uji dikaitkan dengan kerugian hak konstitusional para Pemohon belum kuat dan meyakinkan para hakim konstitusi.
“Itu semua harus dijelaskan dalam posita, bagaimana ini bahwa itu bertentangan dengan batu uji yang digunakan, ini saya lihat masih belum menunjukkan itu,” tutur Guntur.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan ini. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB. (red)



