
Gresik-SUARAKAWAN.COM: Pengesahan KUHAP baru tidak hanya sebagai koreksi atas regulasi lama, namun dipastikan menjadi momentum memperkuat fondasi sistem peradilan nasional.
Di tengah modernisasi hukum yang tengah berkembang, lahirnya KUHAP baru membawa angin segar bagi profesi Advokat. Kukuh Pramono Budi SH., MH., Ketua DPC PERADI Gresik menilai, di KUHAP baru Advokat bukan lagi sebagai pelengkap formalitas dalam proses pidana. Melainkan mempertegas bahwa Advokat sejajar dengan penegak hukum lainnya, meskipun ada sejumlah Pasal yang harus dibenahi.
“Peran Advokat yang lebih baik pengaturannya dalam KUHAP baru ini, paling tidak memberikan aspek fungsi Advokat sebagai social control. Dan mengurangi kesewenang-wenangan penegak hukum, baik penyidik dan/atau penuntut umum menekan Saksi dan/atau Tersangka,” ujarnya.
Namun, Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH-Unair) ini menggaris bawahi Pasal-pasal yang mengatur tentang “Hak Keberatan” Advokat ketika mengetahui adanya intimidasi, tekanan psikologis maupun pertanyaan yang menjebak terhadap klien. Termasuk “Hak Keberatan” yang harus tercatat dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Ia mengatakan, bahwa norma tersebut diatur dalam Pasal-pasal KUHAP baru, diantaranya Pasal 32.
Hanya saja, bagaimana jika penyidik tidak mematuhi ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) dalam KUHAP baru? “Andaikata dalam ayat (3) ditambahkan rumusan “wajib”, maka akan menjadi rumusan “Keberatan” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicatat dalam berita acara. Dengan menambahkan kata “wajib” berarti norma yang bersifat wajib yang tidak dapat disimpangi (dwingend recht). Jika tidak dipenuhi maka berakibat sanksi bagi penyidik yang tidak mematuhi isi ketentuan rumusan norma pasal tersebut. Dan, akibat hukumnya adalah cacat proses (un-due process) atau kesalahan proses formil,” ungkapnya.
Ia menilai, norma Pasal 32 ayat (3) bisa saja ditafsirkan lain oleh penyidik jika tidak ada rumusan kata wajib. “Jadi sebaiknya dilengkapi dalam Peraturan Pelaksana KUHAP Baru, yaitu pengaturan kewajiban tata cara pencatatan seluruh keberatan dan wajib ditanda tangani oleh Advokat yang mendampingi dan mengajukan keberatan saat proses penyidikan, tidak hanya pada Tersangka tetapi juga Saksi,” kata Kukuh.
Di sisi lain, Koordinator Advokat Alumni Airlangga (AAA) ini mengapresiasi ketentuan KUHAP baru yang mengatur kewenagan Advokat bisa menghubungi, berkomunikasi dan mengunjungi klien, baik berstatus tersangka maupun terdakwa pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu. Kukuh menyatakan, jika Advokat berstatus sebagai penegak hukum, maka Advokat punya hak yang sama dengan penegak hukum lain, termasuk menemui tersangka maupun terdakwa setiap waktu untuk kepentingan pembelaan.
“Ini konsep yang betul, karena status Advokat adalah penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Sehingga memiliki hak yang sama dengan penegak hukum lain, yaitu penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sewaktu-waktu dapat menghadirkan tersangka sesuai keinginannya. Advokat harus sama kedudukannya, ini sebagai fungsi social control dan melindungi hak asasi tersangka untuk perlindungan hukum agar tidak ditekan oleh penyidik atau jaksa,” urainya.
Lantas, bagaimana jika Advokat dipersulit menemui klien dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan? “Hal ini belum diatur secara komperehensif oleh KUHAP baru. Saya berpendapat untuk melengkapi ini dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan KUHAP baru,” tandasnya.
Begitu juga hak mendapatkan salinan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik. Ia menjelaskan, bahwa mendapat salinan BAP ialah esensi mendasar perwujudan hak tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pembelaan. Karena sejatinya harus diterapkan asas presumption of innocent (praduga tak bersalah) serta hak asasi dalam pembelaan perbuatan hukumnya.
“Jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum bersalah hanya karena minim dokumen BAP yang harusnya digunakan untuk pembelaan tidak dapat diakses, atau tidak diberikan utuh pada tersangka atau terdakwa. Jadi, Advokat bukan berarti sebagai ‘Pembebas’ perbuatan tersangka atau terdakwa, namun menjaga hak-hak asasi tersangka atau terdakwa secara benar menurut hukum sesuai dengan ketentuan hukum atau Undang-Undang. Seringkali dahulu akses dokumen pembelaan, termasuk BAP dan lainnya sulit didapatkan atau kalau bisa didapatkan dengan mengeluarkan biaya. Ini yang melanggar hak asasi tersangka atau terdakwa,” ungkap Pengurus APHK (Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan) ini.
Selain itu, Kukuh kembali menegaskan ketentuan “Hak Imunitas” Advokat dalam menjalankan profesi dengan baik dan benar. Ketentuan ini kembali diatur di dalam KUHAP baru, meski sudah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kukuh menyebut bahwa “Hak Imunitas” merupakan Mahkota bagi Advokat yang benar-benar menjalankan profesinya sesuai itikad baik dan sesuai perundang-undangan. Karena tak jarang Advokat mengalami kriminalisasi saat menjalankan profesinya.
“Yang perlu digarisbawahi disini adalah frasa ‘menjalankan profesi dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan.’ Artinya, tidak boleh melakukan kriminalisasi terhadap Advokat yang telah menjalankan profesinya. Jika ada kriminalisasi Advokat maka untuk menguji apakah Advokat tersebut telah menjalankan profesinya dengan itikad baik, harus diuji terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan Advokat. Kecuali, jika terjadi contempt of court yang dilakukan oleh Advokat hingga melecehkan marwah Pengadilan di persidangan,” tambah Kandidat Doktor Ilmu Hukum Unair ini.
Untuk itu, Kukuh berharap, KUHAP baru dapat berjalan dengan baik, dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk para penegak hukum. Meskipun berlakunya KUHAP baru tersebut harus dilengkapi dengan Peraturan Pelaksana yang lebih operasional.
“Dan yang paling penting agar benar-benar penegak hukum, termasuk Advokat mampu mematuhi dan tidak saling menjatuhkan dengan menggunakan kekuatan masing-masing, berlindung diri dari kewenangan yang luar biasa. Hukum adalah penjaga norma untuk keadilan yang dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan, khusus bagi rekan sejawat agar menjaga etika profesi dan mampu menjalankan profesinya sesuai Perundang-undangan serta Kode Etik Profesi Advokat,” pungkasnya. (Dwi)

