KUHAP Baru, Ketua IKADIN Sidoarjo Harapkan Penegakan Hukum jadi Lebih Baik

oleh
oleh

Sidoarjo-SUARAKAWAN.COM: KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru, yang akan berlaku 2 Januari 2026, diharapkan ada perubahan secara positif dalam penegakan hukum di Indonesia. Apalagi, kewenangan dan peran Advokat akan menjadi lebih besar dalam KUHAP tersebut.

Ketua DPC IKADIN Sidoarjo, H. Andry Ermawan SH., mengapresiasi atas terbitnya KUHAP baru tersebut. Hal itu disampaikan pada awak media, Minggu (7/12/2025).

“Adanya KUHAP yang baru ini dengan kewenangan dan peran Advokat yang lebih besar perlu kita sambut positif dan perlu kita apresiasi. Sehingga, Advokat dalam menjalankan profesinya lebih confident,” ujarnya.

Andry mengatakan, Advokat merupakan profesi mulia (officium nobile) sebagai penegak hukum yang mandiri. Membela keadilan tanpa memandang latar belakang orang yang didampingi. Sehingga, ketika di KUHAP baru diatur “Hak Keberatan” Advokat ketika mendampingi klien dalam proses penyidikan maupun penyelidikan, ia menilai, sebagai terobosan baru dalam penegakkan hukum. Apalagi, “Hak Keberatan” Advokat harus tercantum dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

“Hak Keberatan diatur dalam KUHAP ini sangat bagus. Sehingga Advokat memiliki peran penting dalam melindungi klien secara maksimal dari segala macam intimidasi penyidik atau pertanyaan-pertanyaan merugikan terperiksa dalam proses BAP. Dan dengan diberikannya Hak Keberatan tersebut maka Advokat memiliki peran penting dalam pendampingan klien sebagai terperiksa, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka,” jelasnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) ini juga mengapresiasi adanya kewenangan untuk menghubungi maupun mengunjungi tersangka atau terdakwa pada semua tahap dan setiap waktu. “Proses pemeriksaan sejak awal dapat didampingi Advokat untuk mencegah pelanggaran prosedur oleh penyidik terhadap hak-hak terperiksa, baik proses penyidikan maupun penyelidikan. Sehingga ada transparansi dalam proses ini, penegakan hukum bisa tercapai,” ungkapnya.

Jika sebelumnya Advokat kesulitan mendapatkan salinan BAP usai mendampingi klien dalam pemeriksaan, kini di KUHAP baru diatur juga kewenangan Advokat mendapatkan BAP untuk kepentingan pembelaan. “Salinan BAP memang sangat penting untuk pegangan seorang Advokat dalam melakukan pembelaan. Tapi sebagai compare atau bahan perbandingan bahwa BAP yang diberikan pada Advokat harus sama dengan BAP di penyidik. Dan tidak diubah sepihak tanpa pemeriksaan sah yang didampingi Advokat,” urainya.

Sementara, Hak Imunitas, sebagaimana Pasal 16 Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang kembali ditegaskan pula di dalam KUHAP baru, menurut Andry, memang sangat perlu. Karena selama ini tak sedikit Advokat masih mengalami kriminalisasi saat menjalankan profesi.

“KUHAP baru yang mempertegas hal ini merupakan langkah bagus. Advokat seharusnya memiliki Hak Imunitas saat menjalankan profesinya sebagai penegakan hukum. Tidak dapat dituntut secara Perdata maupun Pidana sepanjang menangani perkara dengan etikat yang baik. Artinya, adanya Hak Imunitas seorang Advokat tidak perlu takut dalam membela kepentingan klien dari kasus-kasus kriminalisasi Advokat,” terangnya.

Andry berharap, dengan berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026 nanti akan membawa perubahan positif demi penegakan hukum. Apalagi, Advokat mempunyai kedudukan yang sejajar dengan aparat penegak hukum lain, seperti polisi, hakim maupun jaksa. “Jadi perubahan KUHAP ini nantinya akan berdampak positif bagi masyarakat pencari keadilan. Dan Advokat yang melakukan pembelaan tentunya yang berintegritas ya, benar-benar membela kebenaran dan keadilan untuk masyarakat yang membutuhkan serta yang ‘buta’ hukum,” tambahnya. (dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.