Kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 mencapai Rp 300,000 triliun.
Angka itu muncul usai Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu 29 Mei 2024.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari.
“Dengan telah diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum,” ujar Dr. Febrie Adriansyah.
Berikut rincian kerugian negara dalam kasus komiditas timah :
• Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun
• Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun
• Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 200 orang saksi dan telah menetapkan 22 tersangka.
Terbaru, tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 orang tersangka baru.
“Tersangka yakni BGA selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI periode 2015 s/d 2020,” ujar Kuntadi.
Tersangka BGA pada tahun 2018 – 2019 menjabat sebagai Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menerbitkan atau mengubah persetujuan RKAB dan Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk.
Meskipun tidak sesuai ketentuan, dari produksi logam timah yang sebelumnya berjumlah 30.217 metrik ton (MT) meningkat lebih dari 100% menjadi 68.300 MT.
“Penerbitan tersebut diduga untuk memfasilitasi penjualan timah ilegal hasil produksi agar dapat dilakukan ekspor dengan menggunakan RKAB PT Timah Tbk,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka BGA adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Tersangka BGA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024. (*)