SuaraKawan.com
Headline Hukrim

Kejati Sumbar Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sapi Bunting

Padang, suarakawan.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada penyediaan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2021, Selasa (25/07/23).

Ketiga tersangka yang ditahan yaitu, PRS (direktur CV PRD), WI (direktur CV LG) dan AIA (direktur CV Ad). Dengan ditahannya tiga tersangka ini, tim penyidik sudah melakukan penahanan terhadap enam tersangka. Sebab sebelumnya, pada 14 Juli 2023 lalu, penyidik juga menahan tiga tersangka, yakni DM (KPA), FA (PPTK) dan AAP (direktur CV EDE).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi mengatakan penahanan ini dilaksanakan untuk memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara. “Dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas lima tahunm” ujar Kajati Sumbar Asnawi.

Untuk tersangka PRS dilakukan penahanan di Lapas Klas IIB Padang sedangkan untuk tersangka WI dan AIA dilakukan penahanan di Rutan Anak Air Klas II B Padang untuk 20 hari kedepan.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ditemukan kerugian keuangan negara/daerah kurang lebih sebesar Rp 7.365.458.205 dari nilai kontrak sebesar Rp 35.017.340.000.

Para tersangka disangka melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk ancaman pidana, Pasal 2 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, para tersangka juga diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kronoogis kejadiannya, pada tahun 2021 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi betina bunting dengan anggaran sebesar Rp.35.017.340.000.

Rincian 1.572 ekor sapi lokal dan 510 sapi crossing, yang dituangkan ke dalam 5 paket kontrak pekerjaan oleh 4 perusahaan, yakni : CV. Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan masing-masing untuk pengadaan sapi crossing paket 1 dan pengadaan sapi lokal paket 2. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2, CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi lokal paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 3.

Dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokonya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7 sampai dengan 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.

Pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak ini tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting.

Diduga dalam pelaksanaan pekerjaan penyediaan benih / bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021 telah terjadi perbuatan melawan hukum serta terjadinya penggelembungan (mark Up) harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya kerugian keuangan negara / daerah.

Saksi telah diperiksa kurang lebih sebanyak 99 orang (pihak Dinas, penyedia dan kelompok tani penerima sapi) dan juga sudah meminta keterangan ahli diantaranya ahli LKPP, ahli keuangan negara dan ahli keuangan daerah serta telah juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen.

“Tim Penyidik telah memperoleh perhitungan kerugian keuangan negara/ daerah dari auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk kelima kegiatan tersebut dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 7.365.458.205,” pungkasnya. (dul)

 

Related posts

Kasus Korupsi Tol Padang – Pekanbaru, Kejati Sumbar Kembali Lakukan Eksekusi Terhadap Seorang Terpidana

redaksi