Kejari Sampang Berhasil Fasilitasi Pemulangan UH Korban TPPO Arab Saudi, Disambut Haru Bupati Sampang dan Keluarga

oleh

Surabaya – Kejaksaan Negeri Sampang berhasil memfasilitasi pemulangan Uswatun Hasanah (UH), perempuan asal Kabupaten Sampang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Arab Saudi. Perempuan kelahiran 25 September 1991 tersebut tiba di  Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur pada Senin (2/11/2026), setelah melalui proses penelusuran, penanganan, dan koordinasi lintas sektor.

Kasus ini bermula ketika UH diberangkatkan dari Sampang pada 20 Agustus 2026 melalui agen perjalanan ilegal yang dikoordinasikan seorang pria berinisial IN dari Malang. Setelah menuju Jakarta, UH bertolak ke luar negeri pada 22 Agustus 2026 melalui rute Jakarta–Kolombo–Dammam dengan menggunakan visa ziarah. Selama berada di luar negeri, wanita berusia 35 tahun itu mengaku dipekerjakan di sejumlah rumah dan berganti majikan di Arab Saudi hingga Dubai. Dalam proses tersebut, ia diduga mengalami kekerasan fisik, ancaman, serta perlakuan tidak semestinya, termasuk ketika sedang sakit.

Menindaklanjuti informasi mengenai kondisi UH, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Mochamad Iqbal, S.H., M.H., berkoordinasi dengan Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh pada 5 Oktober 2026. Sehari kemudian, KBRI Riyadh menerima pengaduan dari suami korban. Melalui koordinasi dengan kepolisian setempat, keberadaan UH berhasil ditemukan di kantor kepolisian Al-Uyun pada 7 Oktober 2026. Atas permintaan korban untuk dipulangkan, pada 8 Oktober 2026 UH dipindahkan ke penampungan WNI di Riyadh.

Kajari Sampang Mochamad Iqbal menjelaskan, pemulangan UH merupakan hasil koordinasi lintas sektor yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Bupati Sampang H. Slamet Junaidi hingga Atase Hukum KBRI Riyadh.

“Sejak menerima informasi mengenai kondisi UH, kami langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Kami juga berkomunikasi dengan Bupati Sampang dan Atase Hukum KBRI Riyadh untuk membantu proses penanganan hingga pemulangan korban,” ujar Mochamad Iqbal.

Setelah bertolak dari Jeddah pada 31 Oktober 2026, UH tiba di Jakarta pada 1 November 2026 dan  mendapatkan pendampingan serta perlindungan di BP3MI DKI Jakarta. Selanjutnya, UH melanjutkan perjalanan menuju Jawa Timur dan tiba di Bandara Internasional Juanda pada 2 November 2026 pukul 10.30 WIB. Kedatangannya disambut jajaran Kejari Sampang bersama perwakilan BP3MI Jawa Timur, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta keluarga korban.

Rombongan kemudian menuju Pendopo Kabupaten Sampang dan tiba sekitar pukul 14.20 WIB. Dalam suasana haru, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyambut UH dan menyerahkannya kepada pihak keluarga. Bupati juga mengucapkan terima kasih atas langkah cepat Kejari Sampang dalam mengupayakan pemulangan tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Kejari Sampang. Berkat koordinasi yang baik hingga ke tingkat pusat, warga kita ini akhirnya bisa kembali ke rumah dengan selamat,” ujar Bupati Sampang kepada awak media.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengapresiasi jajaran Kejari Sampang dan seluruh pihak yang terlibat dalam pemulangan UH hingga kembali berada di tengah keluarganya. Menyikapi kejadian ini, Kejati Jatim meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri berimbalan tinggi tanpa kejelasan status pekerja, sekaligus menekankan pentingnya menggunakan prosedur legal untuk mencegah terjadinya praktik tindak pidana perdagangan orang.

The post Kejari Sampang Berhasil Fasilitasi Pemulangan UH Korban TPPO Arab Saudi, Disambut Haru Bupati Sampang dan Keluarga appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.