Mojokerto, suarakawan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR), Kamis (29/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, ketiga tersangka itu yakni S selaku direktur CV RSM, AJ pelaksana lapangan dan AR selaku konsultan proyek.
“Yang kami tahan saudara S dan AR soalnya AJ tidak hadir alasannya sakit,” ucapnya.
Hadiman menjelaskan, pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajahmada itu dinilai tidak sesuai kontrak. Kejaksaan menemukan adanya dugaan markup dalam pengerjaan proyek dengan pagu Rp 607 juta tersebut.
“Modus operandi, pekerjaan vendor tidak sesuai kontrak. Adanya markup dan tidak sesuai RAB,” jelasnya.
Dari perhitungan ahli, lanjut Hadiman menjelaskan, terdapat kerugian kerugian sekitar Rp 252.173.542.
“Dalam RAB itu ada pembelian batu bata Tuban tapi realisasinya tidak memakai itu,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. S dan AR akan ditahan di Lapas IIB Mojokerto selama dua tahun kedepan, sementara AJ yang mengaku sakit akan kembali dipanggil untuk diperiksa Senin depan.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai 29 Desember 2022 – 17 Januari 2023,” pungkasnya.
Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. Lembaga adhyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.
Akhirnya, Kejari Kota Mojokerto melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022.
Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, Kejari Kota Mojokerto berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian.
Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022.(cak)