Kejaksaan Tinggi Bali Amankan 5 Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

oleh

Bali, Jaksamenyapa.com – Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan lima petugas Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, atas dugaan pungutan liar (pungli) fasilitas fast track.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana P., S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

“Berdasarkan hasil pengecekan langsung ke lapangan, diperoleh fakta bahwa memang ada praktik pungutan liar fasilitas fast track di bandara tersebut,” kata Putu Agus.

Dia menjelaskan, fasilitas fast track merupakan pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional Ngurah Rai yang diberikan kepada kelompok prioritas, yaitu lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi, dan pekerja migran Indonesia.

Pelayanan ini tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Namun, dalam praktiknya, fasilitas ini disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah,” kata Putu Agus.

Dia mengatakan, modus yang dilakukan oleh para oknum tersebut adalah dengan menawarkan fasilitas fast track kepada masyarakat yang tidak berhak dengan tarif antara Rp500.000 hingga Rp1 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga merupakan hasil pungutan liar tersebut,” kata Putu Agus.

Lima petugas Imigrasi yang diamankan tersebut adalah seorang kepala seksi, dua orang kepala sub-seksi, dan dua orang petugas pelayanan keimigrasian.

“Kelima petugas tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Putu Agus.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, didapatkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.

“Saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023,” ujarnya.

HS ditetapkan sebagai tersangka atas perananannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Kemudian Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar. ( wan/bs)

No More Posts Available.

No more pages to load.