Kejagung Perlu Bentuk Satgas Untuk Memburu Penimbun Tabung Oksigen

oleh

Kejaksaan Agung perlu merespons terjadinya kelangkaan oksigen di tengah tingginya kasus virus corona baru (Covid-19).

Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa (JA), David Sitorus mengatakan, Kejaksaan Agung perlu membentuk tim satuan tugas hingga level kejaksaan negeri.

Pembentukan Satgas itu, kata David untuk mencari pelaku penimbun oksigen yang dapat berdampak meningkatnya korban akibat terjangkit Covid-19.

“Perlu dibentuk tim Satgas untuk mencari orang-orang yang memanfaatkan keadaan darurat untuk kepentingan pribadi,” demikian kata David kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Selain itu, Lembaga penuntut negara itu perlu mengawasi pelaksanaan anggaran penanganan Covid-19, baik di tingkat pusat hingga daerah.

Beberapa anggaran yang perlu diawasi adalah terkait bantuan sosial (Bansos), obat-obatan dan juga rumah sakit.

David mengingatkan, meski nantinya Satgas dibentuk, Jaksa Agung harus benar-benar menindak siapapun yang melakukan penyimpangan anggaran.

“Jangan cuma sebagai “lips service”, Jaksa Agung memerintahkan kejaksaan untuk memelototi penyelenggara negara atau daerah. Jangan hanya memelototi tetapi begitu kejadian bisa juga tidak dilakukan penindakan,” urai mantan Sekretaris Jenderal GMKI ini.

Ia berharap, saat Satgas dibentuk, Korps Adhyaksa itu melakukan langkah preventif untuk mengawasi seluruh penyelenggara penanganan Covid-19.

“Agar tidak ada yg bermain-bermain yang merugikan masyarakat apalagi di tengah bencana (Covid-19). Daripada menghukum orang yang melakukan tindak pidana, sebaiknya mencegah jangan terjadi tindak pidana,” pungkas David. [TS]

No More Posts Available.

No more pages to load.