SuaraKawan.com
Suara Tanggap

Ini Poin-Poin Catatan Dan Analisis Hukum Alpha Terkait Sikap Dewas KPK Dalam Kasus Lili Pintauli

Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) memberikan beberapa catatan dan analisis hukum terkait sikap Dewan Pengawas Komisi pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam kasus komisioner Lili Pintauli Siregar.

Berikut 7 (tujuh) poin catatan dan anlisis hukum yang disampaikan Ketua Alpha Azmi Syahputra lewat keterangan tertulisnya yang diterima Teropong Senayan, Senin (20/9/2021).

Pertama, Azmi menilai Dewas KPK inkonsistensi, baik secara internal maupun vertikal. Menurutnya, sikap tidak memfollow-up pelaporan pidana atas kasus komisioner KPK telah nyata-nyata menunjukkan kontradiksi logika hukum (contradictio in lex logico).

“Jadi meskipun dalam tugas Dewas KPK tidak disebutkan, namun Dewas karena fungsinya wajib menjadikan aturan dan jadi pertimbangan untuk difollow-up, karena secara materil dan substantif fungsi sebagai Dewas KPK wajib memperhatikan asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku layaknya sebagai fungsi pengawas,” jelas dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini.

Kedua, mengingat UU Revisi KPK Nomor 19 Tahun 2019 adalah ketentuan khusus, apalagi dengan dibentuknya dan menempatkan kelembagaan berupa Dewan Pengawas sehingga kedudukan dan fungsi Dewan Pengawas selayaknya harus menindaklanjuti temuannya atau hasil pemeriksaannya apalagi kalau sudah memenuhi unsur pidana.

Di poin ini, kata Azmi, tidak ada alasan bagi Dewas KPK untuk tidak melaporkan pada proses pidana sepanjang tidak bertentangan dengan Undang undang,

“Malah bila ini tidak dilakukan Dewas mengarah pada pembiaran ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan keadilan hukum,” ujarnya.

Ketiga, Dewas KPK tidak memiliki kemampuan memahami permasalahan realita secara utuh.

Semestinya, kata Azmi, Dewas KPK bukan hanya sekedar melakukan pemeriksaan yang sifatnya asesoris, karena tidak besar manfaatnya.

“Sikap dan putusan Dewas KPK yang seperti itu tanpa follow-up tidak efektif atau tidak menyelesaikan masalah,” kata Azmi.

Keempat, Azmi menilai sikap Dewas KPK tidak lazim dan patut dianggap menyimpangi tugasnya, merintangi untuk meluruskan kinerja pimpinan KPK , dimana adanya komisoner yang telah melakukan tindakan yang dilarang dan telah dinyatakan pula memenuhi unsur pidana.

Kelima, menurut Azmi, kedudukan Dewas KPK patut diragukan, karena tidak lagi menunjukkan kemandirian serta tidak adanya kepekaan demi kebenaran dan keadilan.

“Malah sikap Dewas dalam surat balasan Dewas seolah terkesan membiarkan dan membela atau menoleransi pelaku komisioner KPK yang sudah nyata melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Keenam, Azmi melihat Dewas KPK seolah melakukan pembiaran, karena tidak membuat kasus ini tuntas dan terang, serta kurang mampu menjaga integritas kinerja komisioner KPK, dikarena melaporkan pidana ini semestinya adalah bagian rangkaian tugas dari evaluasi kinerja pimpinan KPK.

“Bila ada ditemukan pidananya, maka seketika outomatically adalah tugas Dewas untuk melaporkan pada penegak hukum,” kata alumni Fakultas Hukum UMSU ini.

Ketujuh, menurut Azmi Dewas terkesan bekerja setengah setengah hati. Karena itu, ia mengingatkan, jangan salahkan kalau ada pikiran liar dari masyarakat, yang beranggapan kinerja Dewas suatu kesia-siaan.

“Dewas KPK, seolah-olah ada maksud tersembunyi untuk tidak follow-up, dalam hal ini tidak melaporkan secara pidana, atau bahkan di duga ini akal-akalan menghindar saja dari Dewas atau kelompok yang super power untuk melindungi kelompok tertentu dalam jajaran pimpinan komisoner KPK,” tutupnya. [TS]