Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024, dengan didampingi oleh Asdatun Irene Putri.,S.H.M.H., dan Para Kasi di Bidang Perdata & Tata Usaha Negara telah menerima kunjungan dari Direktur Utama PT. Garam Bpk. Dr. Arif Haendra, ST, MT yang didampingi oleh Direktur Keuangan Bpk. Novinsa Indra.,S.E.,M.M., Adapun kunjungan ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi berkaitan dengan pengelolaan asset milik PT Garam yang belum dioptimalisasikan dan sekaligus mengajukan permohonan perpanjangan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT. Garam dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mana telah berakhir.
Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat melaksanakan kegiatan Pemberian Bantuan Hukum, baik Litigasi maupun Non Litigasi; Kegiatan Petimbangan Hukum, dimana JPN dapat memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) serta Legal Audit di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan melakukan Kegiatan Tindakan Hukum Lain.
Melalui dukungan JPN dalam aspek yuridis di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, diharapkan dapat meningkatkan kinerja PT Garam, selaku Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Produksi Garam tertua di Indonesia sebagai agen pembangunan dan tetap konsisten menjaga terjaminnya ketersediaan Garam Nasional, serta senantiasa berupaya mewujudkan kedaulatan pangan di bidang garam.