
Bali-SUARAKAWAN.COM: Gugatan wanprestasi PT Anta Group Development terhadap PT Harapan Jaya Beton dan PT Merak Jaya Beton di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kian memanas. Bahkan, gugatan dengan nomor: 1515/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut dinilai kabur alias tidak jelas.
Sukardji SH., MH., salah satu tim hukum PT Merak Jaya Beton dari Kantor Hukum Ananto Haryo & Partners, Sukardji SH., MH., menyatakan, bahwa apa yang dilakukan PT Merak Jaya Beton sebagai supplier sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, gugatan ini dilayangkan pada supplier kongkret, dua perusahaan yaitu PT Harapan Jaya Beton sebagai tergugat 1 dan PT Merak Jaya Beton sebagai tergugat 2. Penggugat berdalih bahwa tergugat melakukan wanprestasi atas barang (beton) yang dia pesan, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, katanya gitu. Dan kami sebagai kuasa hukum dari tergugat 2, yaitu PT Merak Jaya Beton,” ujar Sukardji pada awak media, Rabu (3/6/2026).
Menurut Sukardji, spesifikasi dan mutu beton yang dikirim PT Merak Jaya Beton ke proyek Anta Residence, Canggu, Kuta Utara, Badung Regency Bali, sudah sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI 2847-2019). Bahkan, melalui pengujian Laboratorium Teknik Sipil Universitas Udayana, yang juga disaksikan penggugat, yakni PT Anta Group Development.
Dikatakan Sukardji, bahwa uji laboratorium tersebut telah mengetahui kedua belah pihak. Dengan ketentuan toleransi 15 persen. Artinya, mutu beton yang dihasilkan harus diatas 85 persen. “Dan (beton) punya kita hasil uji lab-nya 90-98 persen. Sudah diatas 85 persen. Uji laboratorium di Universitas Udayana ini juga mengetahui penggugat. Terus yang dikatakan wanprestasi itu yang mana?” tanya Sukardji.
Ia memaparkan, gugatan ini muncul setelah pihak penggugat mengaku telah melakukan uji laboratorium sendiri, tanpa melibatkan PT Merak Jaya Beton sebagai supplier. Dan, penggugat mengklaim jika kualitas beton dari PT Merak Jaya Beton dibawah standar (K300-K350).
Padahal, lanjut Sukardji, apa yang dilakukan oleh penggugat dengan melakukan uji laboratorium tanpa sepengetahuan supplier telah melanggar kesepakatan penawaran harga beton siap pakai (Harga Deal) bernomor: 18360/ENK-M/07/2024. Karena, dalam Perjanjian Harga Deal yang ditandatangani kedua belah pihak pada 10 Juli 2024 itu disebutkan, bahwa pada poin (6) tertulis, biaya pengetesan di luar laboratorium PT Merak Jaya Beton menjadi tanggungjawab pembeli dan pengetesannya disaksikan bersama. Pada poin (7) disebutkan, pengaduan keluhan non teknis (volume beton, pengiriman beton dan lainnya) akan kami layani maksimum dalam waktu 2X24 jam dengan syarat tertulis. Sedangkan keluhan teknis akan di layani maksimum 28 hari dengan syarat tertulis juga terhitung dari tanggal pengecoran. Keluhan setelah tenggang waktu tersebut tidak akan di layani, termasuk kerugian yang ditimbulkannya.
“Sedangkan penggugat melakukan uji laboratorium sendiri tanpa sepengetahuan kami (PT Merak Jaya Beton). Dan uji laboratorium itu dilakukan sudah melebihi tenggang waktu 28 hari,” terangnya.
Untuk itu, Sukardji menilai, bahwa gugatan wanprestasi yang diajukan oleh penggugat adalah kabur alias tidak jelas.
“Kalau kita sekarang digugat wanprestasi, ya ingkar janji dalam hal apa? Karena ketentuan yang diperjanjikan keseluruhan sudah terpenuhi oleh PT Merak Jaya Beton. Nah, ini wanprestasi yang mana? Gugatan ini tidak fokus, tidak terurai dengan terang benderang, sehingga tidak terpenuhi unsur dalam Hukum Acara Perdata,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Tim Hukum PT Merak Jaya Beton, H. Ananto Haryo SH., MHum., MM kembali menegaskan, bahwa kliennya tidak melakukan wanprestasi, seperti yang dituduhkan penggugat. Semua pesanan sudah sesuai spesifikasi dan standar mutu yang telah teruji secara spesifik.
Justru pihak penggugat, dinilai Ananto, telah melanggar kesepakatan bersama dengan cara melakukan uji laboratorium secara sepihak, atau tanpa sepengetahuan PT Merak Jaya Beton sebagai supplier.
“Justru dia (penggugat) yang melanggar. Dan semua bukti-bukti yang kita ajukan sudah jelas. Bahkan dalam jawaban yang kami sampaikan pada sidang sebelumnya sudah terurai dengan detail. Untuk itu, kami berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat obyektif dan bertindak adil,” tambahnya.
Sidang kembali dilanjutkan pada Senin, (22/6/2026), dengan agenda keterangan saksi dari penggugat. (Dwi)



