
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Diduga melakukan penipuan dengan modus trading Crypto hingga ratusan juta, dua orang influencer dilaporkan ke Polda Jatim.
Laporan itu dilakukan oleh dua orang korban yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, pada Selasa (20/1/2026) sore. Korban masing-masing berinisial A asal Blitar dan Y asal Surabaya.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, yakni M. Lutfi Rizal Farid dan Raja Arva,
para korban ini melaporkan dua influencer yang juga dikenal sebagai founder Akademi Crypto, yaitu berinisial T dan K. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan investasi yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Salah satu kuasa hukum korban, M. Lutfi Rizal Farid, mengatakan, sebelum menempuh jalur hukum, kliennya sempat berupaya meminta klarifikasi terkait perkembangan trading Crypto yang mereka ikuti. Namun, hal itu tak mendapatkan tanggapan baik. Selain tidak mendapat penjelasan, para korban malah dikeluarkan dan diblokir dari forum komunikasi yang dikelola pihak terlapor.
Dikatakan Lutfi, modus dugaan penipuan dilakukan melalui penjualan kelas pendidikan Crypto dengan berbagai paket biaya. Diantaranya, paket kelas bulanan senilai Rp9 juta serta paket seumur hidup dengan biaya Rp41 juta.
“Para korban dijanjikan keuntungan berlipat ganda dari aktivitas trading Crypto yang diajarkan dalam kelas tersebut,” ungkap Lutfi.
Lutfi mengatakan, kelas pendidikan Crypto tersebut diselenggarakan secara daring. Sehingga, diduga juga banyak yang menjadi korban, karena jangkauan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini baru dua korban yang melapor. Namun pihaknya membuka peluang bagi korban lain untuk menempuh langkah hukum yang sama.
Raja Reva, salah satu kuasa hukum lainnya, mengatakan bahwa dugaan penipuan tersebut telah berlangsung sejak dua hingga tiga tahun terakhir. Dengan total kerugian dari sejumlah korban sekitar Rp150 juta hingga Rp750 juta.
“Untuk korban yang melapor hari ini, masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp250 juta dan Rp750 juta,” tambahnya pada awak media di SPKT Polda Jatim. (Dwi)


