Diduga Ada Pemalsuan Surat Tanah, Nenek Elina Didampingi Pengacaranya Kembali Melapor ke Polda Jatim

oleh
oleh
Nenek Elina didampingi kuasa hukumnya Wellem Mintarja SH., MH., mendatangi SPKT Polda Jatim. Foto: Ist

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Kasus dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah Nenek Elina Widjajanti atau Nenek Elina hingga kini masih berlanjut. Kini, Nenek berusia 80 tahun didampingi kuasa hukumnya Wellem Mintarja SH., MH., kembali melaporkan dugaan pemalsuan surat tanah ke Polda Jawa Timur, Selasa (6/1/2026).

Sejak Nenek Elina kehilangan barang-barang berharga, termasuk sejumlah surat tanah, surat Letter C rumah berlokasi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep tersebut mendadak berubah.

Dalam laporannya, terdapat lima orang terlapor yang diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah yang kini objeknya telah rata dengan tanah.

“Ada beberapa terlapor. Terkait dokumen yang mengenai objek tanah yang ada di Dukuh Kuwukan, rumah Nenek Elina, yang sekarang rata dengan tanah,” tegas Kuasa Hukum Elina, Wellem Mintarja SH., MH., pada awak media di Polda Jatim.

Namun, Wellem enggan merinci identitas para terlapor lantaran perkara masih dalam tahap penyelidikan. Namun ia memastikan jumlah terlapor mencapai lima orang, salah satunya berinisial S.

“Nanti kita lihat pemeriksaannya ya. Kita tidak bisa menunjukkan sekarang, mohon maaf. Karena kan masih dugaan,” jelas Advokat asal Lamongan ini.

Dikatakan Wellem, bahwa jumlah terlapor nantinya berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara oleh penyidik. “Jumlahnya ada lima. Ada lima, iya,” tandasnya.

“Tapi kemungkinan ini ada beberapa kalau ada nambah lagi pihak yang terkait karena turut sertanya juga kita cantumkan di sini,” terang Wellem.

Menurut Wellem, bahwa objek tanah tersebut tidak pernah dijual oleh Elisa Irawati, kakak kandung Elina Widjajanti. Namun, dalam perkembangannya, muncul keterangan pencoretan alas hak tanah Letter C atas nama pihak lain.

“Objek itu tidak pernah dijual ke siapa pun. Terus kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan Letter C itu atas nama orang lain,” ungkapnya.

Bahkan, Wellem mempertanyakan keabsahan akta jual beli yang menjadi dasar pencoretan. Karena hal itu dibuat setelah pemilik sah meninggal dunia. “Akta jual beli posisinya 2025, berdasarkan surat kuasa menjual 2014. Sedangkan Bu Elisa meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli, kan tidak mungkin itu,” tambahnya. (Dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.