Kasus Gono-gini Sardo Swalayan, Polda Jatim Diminta Segera Lanjutkan Penyidikan Pasca Tatik Menangkan Praperadilan

oleh
oleh
Tatik Swartiatun didampingi kuasa hukumnya Helly SH., MH., saat memberikan keterangan media. Foto: Ist

Malang-SUARAKAWAN.COM: Polda Jatim diminta segera melanjutkan penyidikan atas kasus Gono-gini Sardo Swalayan. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, telah mengabulkan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Tatik Swartiatun.

Dengan dilaksanakan putusan Praperadilan tersebut, pemilik harta Gono-gini Sardo Swalayan mendapatkan kepastian hukum. Hal itu ditegaskan kuasa hukum Tatik Swartiatun, Helly SH., MH., pada awak media, Minggu (30/11/2025). Menurutnya, kepastian hukum atas harta Gono-gini, yang sebelumnya disengketakan pihak lain, akan menjadi terang.

Dikatakan Helly, gugatan praperadilan di PN Bangil tersebut dilakukan pada 13 Oktober 2025. Dan, dalam putusannya mengabulkan gugatan Tatik, diantaranya SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) Polda Jatim dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, kemudian Polda diminta menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru.

Selain itu, Polda juga diminta segera menahan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada penyidikan sebelumnya, yaitu IR, CR dan FN. Selanjutnya, diminta mengirim berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) agar segera disidangkan.

“Jadi harapan kami agar Polda Jatim segera melaksanakan isi putusan secepatnya. Karena sudah ada putusan Praperadilan,” ujar Helly.

Meski diakui Helly, pada 25 November 2025 Polda Jatim kembali melakukan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti putusan Praperadilan. Namun hingga sekarang belum ada keterangan resmi dari Polda atas hasil gelar perkara khusus tersebut. “Dan sampai sekarang kami masih menunggu SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini muncul setelah Tatik Swartiatun dan suaminya IR bercerai pada 2010. Hasil pernikahan mereka, terdapat sejumlah harta bersama atau harta Gono-gini. Diantaranya, Sardo Swalayan yang berada di Malang dan Pandaan.

Namun belum sempat Tatik menguasai sepenuhnya harta Gono-gini tersebut, muncul gugatan intervensi dari kakak dan adik IR, yaitu CR dan FN. Gugatan itu berdasarkan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7/2016 yang dibuat di hadapan notaris Karawang. Kedua saudara IR mengklaim, Sardo Swalayan merupakan harta warisan bersama, bukan harta Gono-gini antara Tatik dan mantan suaminya, IR.

Bahkan, akibat gugatan intervensi itu, gugatan Gono-gini yang sebelumnya diajukan Tatik pada 2018 untuk Sardo Swalayan tidak diterima hingga ke tingkat Kasasi.

Merasa ada dugaan manipulasi data, Tatik kemudian melaporkan hal itu ke Polda Jatim pada 3 September 2020 dengan tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta otentik, sebagaimana Pasal 266 KUHP.

Namun, Helly memaparkan, pada 19 Januari 2021 laporan dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik itu mendadak dihentikan oleh Polda Jatim. Penyidik beralasan bahwa tidak ditemukannya tindak pidana.

Tidak berhenti disitu, lanjut Helly, pihaknya akhirnya mengajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) di PN Bangil. Hingga putusan PK (Peninjuan Kembali) dimenangkan oleh Tatik. Dalam putusannya, bahwa Akta Kesepakatan Bersama No:7/2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, dan empat orang dinyatakan terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu IR, CN, FN dan Notaris.

Sardo Swalayan yang kini menjadi hak Tatik pasca putusan Praperadilan. Foto: Dok

Berdasarkan putusan itu, Polda Jatim kembali melakukan gelar perkara khusus dan melanjutkan penyidikan. Dan pada 19 Februari 2025 Polda sudah menetapkan tersangka, yaitu IR, CR dan FN.

Tragisnya, proses penyidikan lagi-lagi dihentikan dengan dalih adanya Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri. “Dan, pada 8 September 2025 penyidik Polda Jatim tiba-tiba menerbitkan SP3 atas kasus ini, karena adanya Dumas dan gelar perkara di Bareskrim,” ungkap Helly.

Tak putus asa dalam memperjuangkan hak-nya, Tatik bersama kuasa hukumnya Helly SH., MH., akhirnya mengajukan gugatan Praperadilan. Hasilnya, PN Bangil mengabulkan gugatan tersebut dan meminta Polda Jatim melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara ke JPU. “Sebenarnya semenjak awal Polda sudah sesuai SOP, tapi selalu diganjal oleh mereka. Nah, sekarang ini putusan Praperadilan kita menang. Kami berharap agar Polda segera melaksanakan isi putusan tersebut,” tambah Helly. (dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.