SuaraKawan.com
Surabaya

Diskusi Tragedi Kanjuruhan, Pakar Hukum: Tak Ada Unsur Pembunuhan

Surabaya – Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Kampus B Unair Surabaya mengusung tema yang cukup menarik yakni Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang. Dalam FGD yang dihadiri oleh sejumlah pakar tersebut mengupas tuntas tentang berbagai aspek terkait dengan peristiwa tersebut. (Jum’at, 25/11.)

Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksono menegaskan bahwa tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat bukan pula pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Menurutnya, Jika itu pembunuhan berencana, maka pasti ada perencanaan dari jauh-jauh hari.

“(Pasal) 340 (KUHP) ndak. Karena 340 harus ada perencanaan. Dalam rangka apa? Membunuh. Ndak mungkin to aparat dalam rangka membunuh.” Ujarnya

Menurutnya, dalam konteks pembunuhan biasa juga tidak bisa diiterapkan. Oleh sebab itu, perlu melihat unsur culpa apakah kelalaian atau kesengajaan, sehingga pelanggaran HAM dan pembunuhan baik ataupun berencana tidak relevan.

“Jadi yang paling memungkinkan adalah pasal 359, dengan catatan didalami apakah aparat kepolisian hadir disana. Sudah mengetahui atau tidak tentang regulasi larangan FIFA membawa gas air mata kedalam Stadion,” Ungkapnya.

Didik menambahkan, penembakan gas air mata apakah sesuai dengan SOP. Ketiga, apakah dapat dibuktikan apakah para korban itu merupakan korban Gas Air Mata. Dan poin terakhir, apakah bisa dibuktikan gas air mata dibuktikan menyebabkan kepanikan sehingga saling berdesakan dan terjadilah tragedi itu.