Direksi PT IMC Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo, Diduga Gelapkan Ompreng MBG Rp 2,3 Miliar

oleh
oleh
Kuasa hukum ANH, Dr. (C) Agung Silo Widodo Basuki, S.H., M.H. (Foto: Ist)

Sidoarjo-SUARAKAWAN.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternodai dugaan penipuan dan penggelapan. Direksi PT IMC berinisial IS dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penipuan dan penggelapan ompreng MBG senilai Rp2,3 miliar.

Laporan pengaduan dilayangkan pada Selasa, 1 September 2026, oleh pengusaha food tray asal Sidoarjo berinisial ANH, melalui kuasa hukumnya, Dr. (C) Agung Silo Widodo Basuki, S.H., M.H.

Kuasa hukum menyebut, kliennya mengalami kerugian besar dan menilai terlapor atau teradu tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.

“Kami melaporkan melalui pengaduan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Agung.

Modus Pesan Puluhan Ribu Ompreng, Minta DP Ratusan Juta

Kasus ini bermula dari pemesanan ompreng MBG oleh IS selaku penanggung jawab PT IMC kepada ANH. Keduanya kemudian menyepakati pengadaan 47.500 set ompreng dengan nilai kontrak Rp2.280.000.000.

ANH memenuhi kewajibannya. Pengiriman dilakukan tiga tahap: 13 Juni 2025 sebanyak 30.000 set, 15 Juni 2025 sebanyak 7.500 set, dan 17 Juni 2025 sebanyak 10.000 set.

“Total barang senilai Rp2,28 miliar sudah terkirim dan diterima. Bukti lengkap, mulai dari Purchase Order (PO), invoice, hingga surat jalan ada semua,” ujar Agung.

Kejanggalan muncul sejak awal. Sebelum pengadaan berjalan, IS disebut meminta uang dengan dalih DP MoU sebesar Rp350.000.000 kepada ANH. Dengan demikian, total uang dan barang yang keluar dari ANH kepada pihak PT IMC mencapai Rp2.630.000.000.

Ironisnya, dari nilai miliaran tersebut, PT IMC baru membayar Rp324.600.000 secara mengangsur.

“Total kerugian klien kami sampai hari ini Rp2.305.400.000,” kata Agung.

Dua Kali Somasi Tak Digubris

Upaya kekeluargaan telah ditempuh, namun buntu. Dua somasi resmi yang dilayangkan kuasa hukum pun tak pernah ditanggapi.

“Barang sudah dikirim, diterima, dipakai, tapi sisa pembayaran Rp2,3 miliar tidak dibayar. Disomasi pun tidak ada respons. Ini yang membuat kami menilai ada niat tidak baik,” pungkasnya.

Agung berharap laporan di Polresta Sidoarjo ini membuka pintu keadilan bagi kliennya dan menjadi peringatan agar program nasional MBG tidak disalahgunakan untuk praktik tipu-gelap oleh oknum pengusaha.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IMC belum memberikan keterangan resmi. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.