Sidoarjo-SUARAKAWAN.COM: Di khawatirkan tak obyektif dalam memberikan keterangan, saksi tergugat yang mengaku sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Banjarkemantren ditolak hingga harus keluar dari Ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (28/11/2024).
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak tergugat Muripah dkk menghadirkan dua orang saksi, yakni Muhammad Yusuf dan Indra Sution SPd. Dalam keteranganya, Muhammad Yusuf mengaku, jika sebelum ada jalan, lahan tersebut masih ditumbuhi banyak pepohonan. Kemudian, pada sekitar tahun 2000 baru ada jalan dan bisa dilintasi oleh orang-orang yang hendak lewat.
Bahkan, diakui Yusuf, pada saat pemasangan patok pertama hingga pemavingan jalan juga tidak ada protes dari pihak tergugat. “Yang saudara tahu, pada saat jalan di paving, apakah ada yang protes, termasuk tergugat?” tanya kuasa hukum penggugat, Aris Eko Prasetyo SH MH.
“Ya tidak ada,” jawab Yusuf, saksi yang mengaku warga kelahiran Dusun Pandean, Desa Banjarkemantren ini.
Tidak hanya itu, di depan Majelis Hakim yang diketuai Irianto Prijatna SH MHum, Yusuf juga mengatakan bahwa dirinya tahu ketika pemasangan patok baru setinggi sekitar 20 CM. “Setelah di pagar tembok dipasang patok baru setinggi 20 CM itu. Yang masang suaminya Bu Asti (tergugat),” jelas Yusuf.
Namun, sidang kembali memanas ketika dihadirkan saksi kedua, Indra Sution SPd. Pria yang mengaku sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) itu mengatakan bahwa dia tahu riwayat tanah yang kini terpasang pagar tembok itu.
Tetapi, kesaksian Indra Sution akhirnya ditolak oleh Kuasa Hukum penggugat. Pasalnya, menurut Aris, yang saat ini menjabat Sekdes Banjarkemantren bukanlah Indra Sution, melainkan Kiky Andry Dhitya SE. Dan, Indra Sution sudah dimutasi jabataannya sebagai Kasi Pelayanan.
“Ya kalau dianggap tidak obyektif gak apa-apa bisa ditolak kesaksiannya,” tegas Ketua Majelis Hakim Irianto Prijatna.
“Kami kuasa hukum penggugat sangat keberatan Yang Mulia. Kami menolak kesaksian saudara Indra Sution. Karena kami anggap tidak obyektif. Kami tidak mau masalah ini akan ditunggangi ‘barisan sakit hati’ Yang Mulia,” tandas Aris.
Indra Sution yang mendengar itu, seketika diminta oleh Hakim untuk segera meninggalkan ruang sidang, yang digelar di Ruang Tirta.
Sementara, usai persidangan Kuasa Hukum Penggugat Aris Eko Prasetyo SH MH dan Saheri SH MH menyatakan bahwa pihaknya menolak keterangan saksi Indra Sution lantaran dikhawatirkan adanya keberpihakan. Sehingga akan memberikan jawaban-jawaban yang tidak obyektif dari ‘barisan sakit hati’ setelah dimutasi oleh Kepala Desa.
“Untuk saksi yang pertama mengungkap fakta yang sesungguhnya, termasuk adanya jalan. Sedangkan untuk saksi kedua (Indra Sution) kami memang tidak bisa menerima atau keberatan. Karena dikhawatirkan ada tendensi sakit hati karena dimutasi oleh kepala desa. Dan tentunya ada keberpihakan, yang dikhawatirkan juga akan memberikan jawaban-jawaban yang tidak obyektif dari ‘barisan sakit hati’ setelah dimutasi,” tambah Aris.
Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat setelah Musripah dkk membangun tembok pembatas ditengah-tengah lahan yang sebelumnya menjadi akses jalan. Dengan pemagaran tembok yang disebut-sebut secara sepihak itu, keluarga Erni Filiawati (penggugat) yang berada di Selatan kesulitan untuk keluar. Termasuk warga setempat juga tidak bisa berlalu-lalang melintasi jalan tersebut.
Bahkan, ketika di lakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS), salah seorang hakim harus berjalan miring ketika melintasinya.
Dalam gugatannya, Erni dkk hanya menginginkan, bahwa lahan tersebut tetap dikembalikan seperti semula, yaitu sebagai akses jalan, yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, termasuk warga Desa Banjarkemantren yang ingin melintas. (Hr)