BUMN Bermasalah, PT IMS Digugat PKPU Buntut Gagal Bayar Utang Rp 6,7 Miliar

oleh
oleh
Sidang gugatan PKPU oleh tiga perusahaan ke PT IMS. (Foto: Ist)

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Status perusahaan pelat merah tidak menjamin kepatuhan pembayaran. PT Inka Multi Solusi (IMS), anak usaha BUMN PT INKA (Persero), resmi digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan dilayangkan karena IMS diduga gagal membayar utang jatuh tempo kepada tiga perusahaan mitra dengan total nilai mencapai Rp6.758.640.120.

Tiga kreditur yang mengajukan PKPU tersebut adalah CV Ferma Abadi, CV Mitra Tehnik Indonesia (MTI), dan PT Infiniti Karya Abadi (IKA). Permohonan diajukan melalui kuasa hukum Lilik Hendro Nugroho, S.H., M.H., C.R.B.D.

Berdasarkan dokumen permohonan, rincian utang yang gagal dibayar adalah sebagai berikut:

1. CV Ferma Abadi: Rp3.277.630.000.

2. CV Mitra Tehnik Indonesia: Rp1.946.440.500

3. PT Infiniti Karya Abadi: Rp1.534.569.620

PKPU sendiri merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Mekanisme ini memberi ruang bagi debitur dan kreditur untuk merundingkan restrukturisasi utang sebelum putusan pailit dijatuhkan.

Kuasa hukum CV MTI dan PT IKA, Dr. (C) Agung Silo Widodo Basuki, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya telah menunaikan seluruh kewajiban kerja sama dengan itikad baik.

“PT IMS merupakan mitra kerja yang sudah cukup lama. Klien kami sudah melaksanakan seluruh kewajibannya dengan itikad baik. Namun sampai permohonan PKPU ini diajukan, hak klien kami belum dibayar oleh debitur,” ujarnya.

Pihak kreditur berharap proses PKPU di PN Surabaya berjalan adil, transparan, dan berimbang. Mereka meminta Majelis Hakim dan Tim Pengurus PKPU bertindak independen dan profesional serta mengedepankan asas keadilan bagi seluruh kreditur, baik separatis, preferen, maupun konkuren.

Dr. (C) Agung Silo Widodo Basuki, S.H., M.H., (kiri) bersama Lilik Hendro Nugroho, S.H., M.H., C.R.B.D. (Foto: Ist/Dok)

“Kami berharap PT IMS dapat menjalankan itikad baik dalam PKPU ini,” kata Agung.

Meski telah menempuh jalur hukum, para kreditur mengaku masih membuka ruang perdamaian dan tidak menginginkan PT IMS pailit.

“Kami masih membuka diri apabila ada itikad baik yang ditunjukkan dalam proposal perdamaian. Tetapi sebagai kreditur, kami juga bisa menggunakan hak kami sesuai UU No. 37 Tahun 2004, yaitu menolak perdamaian jika proposal itu tidak menguntungkan klien kami,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Inka Multi Solusi belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan PKPU tersebut. (Dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.