Belasan ASN Diperiksa KPK atas Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo, Syarifudin: Klien Kami Clear and Clean

oleh
oleh
Syarifudin Rakib SH., MH., Kuasa Hukum salah satu ASN berikan keterangan media. Foto: Nt/Ist

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Kasus dugaan korupsi Pemkab Ponorogo yang menyeret Bupati Sugiri Sancoko kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, 13 orang ASN (Aparatur Sipil Negara) kembali diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Sidoarjo, Senin (25/5/2026).

Sekitar pukul 13.00 penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan secara maraton. Dan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Terlihat para saksi keluar masuk gedung BPKP untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK ketika di konfirmasi awak media membenarkan jika pemeriksaan tersebut dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur atas nama DAP selaku Kadinkes Ponorogo, dan CYM selaku ibu rumah tangga,” singkat Budi melalui pesan WhatsApp.

Tidak hanya Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti dan CYM yang menjalani pemeriksaan, KPK juga melakukan pemeriksaan pada sejumlah pihak. Diantaranya, NFS selaku admin CV Cipto Makmur Jaya, MFP selaku Sekretaris Dinkes Ponorogo, MSZ selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo, serta MRW selaku Wakil Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo periode 2023-2025.

Bahkan, penyidik KPK juga memeriksa BDW selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Ponorogo, MAH selaku ASN Bagian Umum Setda Ponorogo, SPM selaku ASN, ATW selaku agen Brilink, NSW selaku Kepala Desa Bajang, serta BEL dan SUP dari pihak swasta.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Ponorogo beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, Agus Pramono, dan Sucipto.

Dalam dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga sebagai penerima suap, sedangkan Yunus Mahatma menjadi pihak pemberi suap.

Sedangkan dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma diduga menerima suap dari Sucipto.

Salah satu saksi yang didampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan ialah ASN Dinas Kesehatan Ponorogo, Septa Meliana Puspitasari. Septa menjabat sebagai Kepala Tim Kerja sekaligus Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

Kuasa hukum Septa, Syarifudin Rakib SH., MH., menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut kliennya mendapatkan 25 pertanyaan dari penyidik KPK. Pertanyaan itu seputar proyek pembangunan Puskesmas di Ponorogo pada periode 2023 hingga 2025.

“Hari ini ada 25 pertanyaan yang sudah dijawab dan clear and clean. Jadi klien saya sama sekali tidak terlibat,” tegas Syarifudin.

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut kliennya hanya sebagai saksi. Dan, pemeriksaan itu hanya mencocokkan fakta hukum dengan kasus utama yang saat ini sedang berjalan di persidangan.

“Pemeriksaan ini penyidik hanya berusaha mencari korelasi dengan perkara yang penggeledahan Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu. Jadi tidak ujug-ujug gitu. Dan sekali lagi, klien kami hanya sebagai saksi dan tidak ada keterlibatan sama sekali,” terangnya. (Dwi)

No More Posts Available.

No more pages to load.