Dalam paparannya, Kajati Jatim menyampaikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang baik atau good environmental governance memerlukan peran aktif dan partisipatif dari seluruh stakeholder yang terlibat. Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan harus mempertimbangkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan untuk mencegah terjadinya kerusakan dan penurunan fungsi lingkungan hidup karena semakin meningkat pelaksanaan pembangunan, maka semakin besar ruang lingkungan hidup yang tergerus. Artinya, pembangunan pada akhirnya akan memberikan dampak terhadap lingkungan, baik yang berupa perusakan lingkungan ataupun pencemaran lingkungan.
Kajati Jatim mendorong upaya bagaimana mencoba membangun kembali semangat bersama agar political will dari Pemerintah bisa mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjaga kualitas lingkungan, dan memastikan bahwa pembangunan tersebut berwawasan lingkungan. Dan dari sisi penegakan hukum Kajati Jatim menjamin adanya kepastian hukum yang dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan maupun pengrusakan hutan.
Untuk mengatasi masalah ini, Ecoton mendorong upaya edukasi yang lebih intensif dan mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Kajati Jatim seperti menginisiasi “Sahabat Alam, untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
“Perlu literasi, upaya kejaksaan untuk kemudian membuat sahabat alam, membuat edukasi-edukasi kepada masyarakat adalah membentuk ruang baru bahwa masyarakat harus diedukasi” kata Prigi,CEO Ecoton.
Sedangkan Prof. Suparto Wijaya memberikan apresiasinya kepada berbagai pihak yang berkontribusi pada pelestarian lingkungan karena dengan adanya kolaborasi antara aparat hukum yang peduli lingkungan, aktivis yang menyuarakan lingkungan dan dunia kampus yang memberikan argumentasi konseptual, akan membawa dampak positif.