12 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

oleh

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Wakajati Jatim, Basuki Sukardjono, SH.MH. pada hari Rabu, 12 Mei 2024, didampingi Aspidum, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Sidoarjo, Kajari Tanjung Perak, Kajari Lamongan, Kajari Jember, Kajari Kota Probolinggo, Kajari Pacitan, Kajari Sumenep dan Kajari Kota Malang telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. melalui sarana virtual dengan mengajukan 12 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

12 PERKARA ORHARDA, yang terdiri dari :

  • 3 (tiga) Perkara Pasal 310 ayat (4) (Laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia) UULLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari 2 (dua) Perkara dari Kejari Sidoarjo dan 1 (satu ) Perkara dari Kejari Tanjung Perak
  • 1 (satu) Perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dari Kejari Jember
  • 3 (tiga) Perkara Pencurian (Pasal 362 KUHP) dari Kejari Tanjung Perak, Kejari Kota Probolinggo dan Kejari Kota Malang
  • 1 (satu) Perkara Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP) dari Kejari Pacitan
  • 1 (satu) Perkara Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejari Sumenep
  • 2 (dua) Perkara Penghinaan (Pasal 310 KUHP) dari Kejari Lamongan
  • 1 (satu) Perkara Penggelapan (Pasal 372 KUHP) / Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dari Kejari Tanjung Perak

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan penegakan hukum yang humanis dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.