SuaraKawan.com
Headline Jatim Mojokerto

Warung Penyedia Arak Campur Kopi Diamankan Polresta Mojokerto

suarakawan.com, Mojokerto – Adanya  informasi bahwa terdapat Warung yang nekat menyediakan kopi yang dicampur dengan arak atau minuman beralkohol. Sebuah warung kopi digrebek Petugas Polresta Mojokerto di Dusun Jolotundo, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Senin (30/05/2022)

Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam mengatakan warung tersebut diduga menyediakan minuman kopi yang diracik dengan arak. Berdasarkan informasi masyarakat inilah, Petugas melakukan penggerebakan pada Sabtu, 28 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Benar saja, saat petugas melakukan patroli operasi Pekat Semeru 2022, tersangka berinisial JS, 44 tahun asal, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto berada di warung dan ditemukan barang bukti setengah botol minuman beralkohol jenis arak kemasan 1.500 ml.

Masih kata IPTU MK Umam, Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan brang bukti yaiut, “Petugas juga menemukan satu gelas kopi hitam yang sudah dicampur dengan arak,” ucap Umam.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Jetis untuk proses hukum lebih lanjut. Pasalnya, tersangka melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) yang sudah meresahkan warga sekitar.

“Satu botol miras jenis arak, dan satu gelas kopi yang sudah dicampur arak kita amankan. Pelaku dikenakan pasal 429 KUHP,” pungkasnya.