
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap eks Manajer Servis PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono, berbuntut panjang. Tidak hanya banding, kuasa hukum terdakwa juga akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Langkah tegas itu disampaikan kuasa hukum Eko Yuwono, H. Andry Ermawan, S.H., kepada awak media, Senin (21/9/2026). Menurutnya, vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada kliennya sangat jauh dari rasa keadilan dan tidak berdasar pada fakta persidangan.
“Kami menilai putusan hakim PN Surabaya dalam perkara ini sangat jauh dari rasa keadilan dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Andry.
Ketua DPC IKADIN Sidoarjo itu menegaskan, putusan tersebut mengabaikan keterangan saksi, keterangan terdakwa, pledoi penasihat hukum, hingga keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di bawah sumpah.
Andry menilai majelis hakim gagal memahami konstruksi perkara, mulai dari status hingga uraian pekerjaan terdakwa sebagai Manajer Servis. Padahal, di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi dinilai tidak mampu membuktikan adanya kerugian maupun unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Fakta persidangan jelas. Tidak ada aliran dana atau nilai kerugian yang masuk ke rekening terdakwa. Unsur mens rea atau niat jahat pun tidak terbukti,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut.
Kejanggalan lain, lanjut Andry, majelis hakim sama sekali tidak menjelaskan alasan hukum tidak digunakannya keterangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara, Dr. M. Sholehudin, S.H., M.H. yang dihadirkan pihak terdakwa. Sebaliknya, hakim dinilai hanya berasumsi dan cenderung berpihak pada surat tuntutan JPU.
“Hakim hanya berasumsi soal sparepart yang tidak kembali ke bagian sparepart lalu dituduhkan digelapkan oleh terdakwa. Padahal fakta hukumnya, semua sparepart yang dituduhkan itu masih berada di dalam PT IMSI. Tidak ada yang digelapkan,” ungkap Andry.
Ia menyebut, dalam menjatuhkan pidana dengan Pasal 488 KUHP juncto Pasal 486 KUHP, majelis hakim tidak tuntas dan mengesampingkan seluruh pledoi penasihat hukum.
“Karena itu, selain upaya hukum banding, kami akan segera melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini ke KY dan Bawas MA. Ada dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme hakim dalam memutus perkara ini,” pungkasnya.
Diketahui, Eko Yuwono divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Ernawati Anwar, S.H., M.H. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. (Dwi)

