Usai Notaris/PPAT Resa Masuk Penjara, Kini Dua Pejabat BPN Gresik Jadi Tersangka

oleh
oleh
Tanah milik TCS yang berubah jadi jalan. Foto: ist

Gresik-SUARAKAWAN.COM: Dua orang pejabat BPN (Badan Pertanahan Gresik) kini menjadi tersangka, menyusul ditahannya Notaris/PPAT Desa Andrianto. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan mafia tanah atas hilangnya tanah milik warga Manyar.

Selain mantan pejabat BPN Budi Riyanto, yang merupakan ayah dari Resa, Polres Gresik juga menetapkan status tersangka terhadap pejabat ukur BPN Gresik Adhienata Putra Deva. Penetapan status tersangka terhadap keduanya itu dibenarkan oleh kuasa hukum kirban TCS, Dr. Johan Widjaja SH., MH. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap keduanya terjadi pada tanggal 15 Juni 2025.

“Ya, informasi yang kami terima dari penyidik bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 15 Juni 2025 kemarin,” ujar Dr Johan pada JatimTerkini.Com, Selasa (17/6/2025).

Namun demikian, kata Dr Johan, dirinya tidak bisa memastikan kapan keduanya akan diperiksa sebagai tersangka. “Kita tunggu saja. Kemungkinan dalam waktu dekat akan diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.

Dr. Johan berharap, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya, yakni Budi dan Adhienata bisa langsung di tahan. “Kami sebagai kuasa hukum korban berharap setelah diperiksa nanti, kedua tersangka bisa langsung di tahan. Agar mereka tidak bisa menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Ia meyakini kasus yang menimpa kliennya ini akan ditangani serius oleh Polres Gresik. Apalagi kasus tersebut telah melibatkan pejabat BPN yang selama ini dengan slogan ‘Memberantas Mafia Tanah’.

“Kami juga berharap agar kasus ini dikupas secara tuntas, termasuk siapa otak dari hilangnya tanah klien kami. Begitu juga siapa saja pejabat yang terlibat dalam kasus ini,” terangnya.

Pasalnya, menurut Dr. Johan, dari bukti-bukti yang ada diduga kuat terjadi pemalsuan tanda tangan kliennya di dalam formulir, surat kuasa dan lainnya. “Padahal selama ini klien kami tidak pernah memberikan surat kuasa ke Notaris Resa, tapi disitu seolah-olah klien kami memberikan surat kuasa dan ada tanda tangannya. Termasuk adanya tanda tangan di formulir dan berkas lainnya. Tetapi setelah di uji di Labfor Polda Jatim ternyata tanda tangan tersebut sama sekali tidak identik,” ungkapnya.

Dr. Johan memaparkan, kasus tersebut berawal ketika kliennya diajak bicara oleh ES, pengusaha pemilik tanah yang bersebelahan dengan tanah milik kliennya. Saat itu, ES meminta agar tanah milik kliennya diluruskan, mengingat posisi tanah kliennya tidak lurus dengan tanah ES. TCS pun menyetujui saja usulan dari ES.

Namun, pada tahun 2023 tanah milik TCS yang awalnya seluas 32.750 M² mendadak mengalami penyusutan mencapai 2.291 M². Tanah tersebut bergeser sekitar 12 meter dari patok sebelumnya. Bahkan terbit sertifikat baru diatas tanah yang berada di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar tersebut. Sehingga kerugian atas kasus ini mencapai Rp 8 miliar.

“Jadi sekali lagi demi keadilan hukum kami meminta agar kasus ini diusut tuntas, termasuk siapa otak dibalik kasus ini. Karena selain dugaan pemalsuan juga ada unsur penipuan,” tambahnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik telah menangkap dan menahan Notaris/PPAT asal Gresik bernama Resa Andrianto. Penangkapan itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al Qarni Azis.

“Korban awalnya hanya berniat mengurus batas tanah. Namun, tiba-tiba pada 2023 malah terbit SHM baru dengan tanda tangan notaris dan PPAT Resa Andrianto,” kata AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, Jumat (13/6/2025) lalu.

Selain menahan Resa, Polres Gresik juga akan terus mengembangkan kasus ini. “Tersangka telah kami tahan dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.