Advokat Senior Johan Widjaja Raih Gelar Doktor dengan Disertasi ‘Rekonstruksi Pembayaran Ganti Rugi Kepada Korban Penipuan’

oleh
oleh
Johan Widjaja SH.MH. saat sidang terbuka Program Studi Pasca Sarjana di Untag Surabaya. Foto: ist

Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Gelar Doktor ini merupakan kali ketiga yang berhasil diraih oleh advokat senior Johan Widjaja SH.MH. Namun, gelar Doktor melalui sidang terbuka Program Studi Pasca Sarjana yang digelar di Meeting Room Lantai 1 Gedung Graha Wiyata Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, kali ini mendapat predikat sangat memuaskan.

Selain berdedikasi dalam menjalankan tugasnya sebagai praktisi hukum, Johan Widjaja juga sukses dalam menempuh pendidikan akademisnya. Karena, sebelumnya advokat senior ini juga meraih dua gelar Doktor dari bidang lainnya.

Sementara, tim penguji dalam ujian promosi Doktor kali ini diketuai oleh Prof. Dr. Slamet Suhartono S.H., M.H. CMC, sebagai guru besar ilmu hukum dengan tim penguji, yakni Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., C.M.A., C.P.A., Prof. Dr. Made Warka, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Prasetijo Rijadi, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Slamet Riyadi, M.Si., Ak., CA., Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., Dr. Syofyan Hadi, S.H., M.H., Dr. Rr. Amanda Pasca Rini, S.Psi., M.Si., Psikologi., Dr. Endang Prasetyowati, S.H., M.Hum., dan didampingi promotor Prof. Dr. Hartiwiningsih S.H., M.H. dan Co-Promotor Dr. Erny Herlin Setyorini S.H., M.H. Sedangkan judul disertasi yang diujikan ialah ‘Rekonstruksi Pengaturan Pembayaran Ganti Rugi Kepada Korban Penipuan Berbasis Keadilan’.

Dalam kesimpulan disertasi dari Promovendus Johan Widjaja, bahwa aturan-aturan di Indonesia memang sudah banyak mengatur tentang pemberian ganti rugi. Namun, aturan-aturan tersebut tidak bisa langsung dilaksanakan di dalam suatu amar putusan dari majelis hakim.

“Kalau ada kerugian materiil dari pihak korban, maka hakim tidak berani memutuskan, dan memasukannya di dalam amar putusan terkait ganti rugi,” tutur Dr. Johan Widjaja SH.MH.

Dikatakan Dr. Johan, bahwa tujuan dari disertasi ‘Rekonstruksi Pengaturan Pembayaran Ganti Rugi Kepada Korban Penipuan Berbasis Keadilan’ lantaran dilihat masih adanya praktik-praktik ketidakadilan bagi pihak korban, yang harus menempuh persidangan perkara pidana terlebih dahulu hingga inkracht. Setelah itu, baru kemudian menempuh Perdata.

“Mudah-mudah disertasi saya ini bisa di dengar oleh DPR RI. Sehingga nantinya ada rekonstruksi, supaya dimasukan pasal-pasal (ganti rugi) di dalam amar putusan dari majelis hakim,” ungkap Dr. Johan.

Ia mencontohkan, jika suatu kasus yang menimbulkan kerugian materiil bagi pihak korban, maka pada saat pihak terdakwa dinyatakan bersalah, hakim pun bisa langsung memutuskan nilai ganti rugi dalam amar putusannya.

“Agar korban tidak perlu lagi menempuh upaya hukum perdata lagi untuk menuntut ganti rugi materiil,” terang Dr. Johan.

Dr. Johan memaparkan, bahwa ada pola yang bisa ditawarkan dalam disertasinya tersebut. Yaitu, family model, yang sudah dilaksanakan di Belanda.

“Model seperti di Belanda itu mudah-mudahan bisa diterapkan di Indonesia, walaupun ada beberapa kendala kultural dan sosio ekonomi yang majemuk. Tetapi harus dicoba supaya ada solusi,” tandas Dr. Johan.

Dengan disertasinya tersebut, Dr. Johan berharap, korban penipuan tidak lagi harus menempuh Perdata lagi. Namun, akan tetap mendapatkan kepastian hukum seperti yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Jadi, pihak terdakwa langsung saja membayar ke kas negara, kalau tidak bisa membayar maka ada tambahan hukuman subsider, yaitu melalui kerja sosial,” pungkasnya. (Hr)

No More Posts Available.

No more pages to load.