
SUARAKAWAN.COM: Selain menganggap klaim PT Kejayan Mas telah cacat hukum, kuasa hukum pemilik tanah yang terletak di Tambak Oso Sidoarjo juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk segera melaksanakan putusan hakim.
Pemilik tanah Tambak Oso, Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba melalui kuasa hukumnya Andi Fajar Yulianto SH MH, Rusman Hidayat SH dan Sartono SH MH, dengan tegas menolak eksekusi oleh PT Kejayan Mas. Mereka menilai, klaim PT Kejayan Mas atas tanah seluas 9,8 hektar telah cacat hukum.
Menurut Andi Fajar, berbagai upaya hukum akan dilakukan untuk mendapatkan keadilan. Pasalnya, kata Andi Fajar, pemilik sah atas tanah tersebut adalah kliennya. Tidak hanya upaya hukum perdata, tetapi juga menempuh upaya pidana.
Kepada sejumlah awak media, Andi Fajar mengatakan, meskipun dalam gugatan perdata pihaknya telah kalah, namun dalam putusan pidana telah jelas majelis hakim menyatakan bahwa Agung Wibowo telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Apalagi, dalam putusan tersebut dengan jelas hakim memerintahkan agar segera mengembalikan sertifikat kepada pemilik tanah yang sah, yakni Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.
“Azas perdata ini khan formil. Bisa saja dihasilkan dari aksi tipu-tipu maka hakim pun akan memutus dan memenangkan sesuai pertimbangan formil saja. Artinya, menang itu belum tentu pihak yang benar. Sementara kami ada putusan perkara pidana yang secara pembuktian materiil sudah terbukti bahwa Agung Wibowo melakukkan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap transaksi jual beli obyek ini. Dan, ada putusan tegas perintah hakim untuk mengembalikan sertifikat pada yang berhak, yaitu Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah,” jelas Andi.
Advokat senior Jawa Timur ini memaparkan, kasus ini berawal ketika tanah seluas 98.468 M² yang terdiri dari 3 sertifikat (SHM No.931, No.657 dan No.656) atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba tersbut ditawarkan untuk dijual sejak tahun 2015.
“Sayangnya, upaya penjualan ini menemui berbagai kendala, salah satunya terjadi pada Januari 2016, ketika PT Sipoa Internasional gagal melakukan pembayaran dengan menerbitkan 3 Bilyet Giro yang ternyata kosong, masing-masing senilai Rp 5 miliar,” tandas Andi.
Tidak hanya itu, Agung Wibowo yang sempat terlibat dalam proses pembelian juga gagal dalam melakukan pembayaran. Meskipun saat itu telah diberi kesempatan prioritas pembelian pada awal 2018.
Tragisnya lagi, belakangan ini diketahui jika Agung Wibowo diduga mengambil sertifikat tanah dari notaris tanpa sepengetahuan kuasa hukum, yang diduga merupakan sertifikat palsu.
“Tanah tersebut kemudian berpindah kepemilikan menjadi SHGB atas nama PT Kejayan Mas pada Maret 2019, meskipun sertifikat asli masih berada di tangan klien mereka,” tegas Andi Fajar.
Andi pun menyatakan, sebagai kuasa hukum pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan tanah tersebut. Termasuk pemblokiran sertifikat, upaya pidana hingga gugatan ke pengadilan.
“Fakta hukum pun telah terungkap dalam putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Agung Wibowo terbukti melakukan penipuan dalam transaksi jual beli tanah ini. Dengan fakta ini kami terus berjuang untuk mempertahankan hak klien kami,” terang Andi.
Dalam putusan Pidana bernomor: 236/Pid.B/2021/PN.Sda, dikuatkan putusan Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali), Agung Wibowo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan terkait jual beli tanah Tambak Oso.
Sementara, Rusman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk segera mengeksekusi atas putusan Pidana atas pengembalian sertifikat tanah kepada klien mereka.
“Kami mendesak agar sertifikat dikembalikan secepatnya kepada klien kami. Karena mereka adalah pemilik sah. Semua peralihan hak yang terjadi selama ini adalah hasil penipuan dan manipulasi,” papar Rusman.

Hal yang sama dikatakan Sartono. Dia menekankan pentingnya melawan eksekusi oleh pihak PT Kejayan Mas. Pasalnya, PT Kejayan Mas dinilai telah cacat hukum dan tidak punya dasar kuat atas kepemilikan tanah tersebut.
“Kami siap bertempur di meja hijau untuk mempertahankan hak klien kami. Putusan pengadilan sudah jelas, dan kami akan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan,” tambahnya. (Wan)


