Mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Probolinggo Suhadak, terpidana kasus korupsi pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 775.446.730,75.
Pengembalian uang kerugian negara itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Jalan Mastrip, Kelurahan Kanigaran, kota setempat, Senin (1/2/2021).
Kepala Kejari Kota Probolinggo, Yeni Puspita mengatakan, kasus korupsi mantan Wawali Suhadak itu soal proyek pembangunan fisik Gedung Islamic Center.
“Bahwa ada tiga kategori pidana. Pidana pokok dengan hukuman lima tahun, pidana denda senilai Rp 200 juta atau kurungan enam bulan dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 775 juta subsider penjara dua tahun,” ungkapnya.
Menurut Yeni, karena terpidana sudah menyerahkan uang pengganti kerugian negara, maka ia tidak lagi menjalani hukuman subsider selama dua tahun.
“Kalau tidak melakukan pembayaran, maka secara otomatis harus mejalani hukuman selama dua tahun,” tegasnya.
Namun, lanjut Yeni, terpidana masih memiliki tanggungan untuk membayar denda Rp 200 juta sebagai pidana denda.
“Jika tidak maka ia harus menjalani hukuman kurugan 6 bulan. Saat ini yang dibayarkan hanya uang kerugian negara saja,” tambahnya.
Penyerahan uang kerugian negara itu diserahkan langsung oleh Devis Rince Suhadak, istri Suhadak. Penyerahan disaksikan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin dan Sekda Ninik Irawibawati.
“Uang pengganti kerugian negara tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika tidak maka semua aset kami akan dilelang oleh negara,” sambung Devis.
Menurut Devis, dengan membayar uang pengganti kerugian negara, maka secara langsung bisa meringankan beban hukuman yang menimpa suaminya atas kasus GIC.
“Semoga hukuman penjaranya bisa berkurang setelah membayar uang pengganti ini,” harapnya.
Untuk diketahui, saat ini Suhadak masih menjalani hukuman terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2009. (JT)