
SUARAKAWAN.COM: Masyarakat seringkali bingung dalam memahami antara wanprestasi dengan penipuan. Nah, dalam kasus-kasus yang terjadi masyarakat kerapkali salah mempersepsikan.
Ingin tahu lebih detail? Yuk, simak penjelasan dari para praktisi hukum HLO (Handiwiyanto Law Office).
Dalam instagramnya @HandiwiyantoLawOffice disebutkan, bahwa hasil laporan penelitian dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Puslitbangkumdil MA) berjudul Penafsiran Hukum tentang Perbedaan antara Wanprestasi dengan Penipuan: Pengkajian Azas, Teori, Norma dan Praktek Penerapannya dalam Putusan Pengadilan telah membuat rujukan dan kesimpulan jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi.
Hasil Puslitbangkumdil menyebutkan, bahwa niat jahat dari awal sudah dapat diketahui pada tindak pidana penipuan. Hal ini juga termuat dalam kaidah hukum yurisprudensi dengan nomor katalog: 4/Yur/Pid/2018 sebagai berikut:
“Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik”.
“Sehingga, kesimpulannya suatu wanprestasi yang perjanjiannya yang didasari oleh tipu muslihat atau itikad buruk, dapat diduga sebagai tindak pidana penipuan,” tulis HLO dalam IG-nya. (Hr)
