Terdakwa Kasus Penjualan Emas Antam Budi Said Divonis Ringan, JPU Banding

oleh

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Budi Said, salah satu terdakwa, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35,5 miliar subsider 8 tahun kurungan. Terdakwa kedua, Abdul Hadi Aviciena, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenang dalam penjualan emas di BELM Surabaya 01 Antam. Tindakan mereka mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Kapuspenkum Kejaksaan RI, Harli Siregar, menyampaikan bahwa baik terdakwa Budi Said maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan tersebut.

“JPU mengajukan banding dengan alasan terdakwa juga mengajukan banding, serta sebagai dasar untuk mengajukan upaya hukum kasasi sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019, sedangkan untuk terdakwa Abdul Hadi Aviciena, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir,” ujar Harli Siregar.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.