Tanah Gogol Tetap Milik Warga Diduga ‘Dicaplok’ Pemdes Damarsi, Kini Menuntut Keadilan

oleh
oleh
Ir H Slamet (kanan) didampingi kuasa hukumnya H Abdul Syakur SH (kedua dari kiri), Muhammad Takim SH MH (ketiga dari kiri). Foto: ist

Sidoarjo-SUARAKAWAN.COM: Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, diduga ‘mencaplok’ tanah milik warga. Dengan menggunakan bego, tanah warga seluas 17.400 M² yang dibeli secara sah tahun 1990 itu disebut-sebut luasnya berkurang hingga 3000 M².

Ir H Slamet didampingi kuasa hukumnya H Abdul Syakur SH, Muhammad Takim SH MH dan Oktavina Ardhani SH MKn mengatakan, bahwa tanah tersebut dibelinya secara sah dari 13 warga pada tahun 1990. Ke-13 warga tersebut ialah Nur Cholifah, Untung B Sail, Sail B Abdul Golib, Djemadi/Mbok Seni, Lilik Utmainah, Achmad Rodi, Samsudin/Sarmin, Nafsiyah, Gelendang, Nur Chatan, Solikin, Moch Umar Efendi dan Suwito BP Kantun. Bahkan, dalam peralihan jual beli tersebut, kata Slamet, juga diketahui oleh Kades Damarsi, yang saat itu dijabat oleh Syafaat Sulaiman.

“Jadi tanah itu saya beli secara sah. Dan peralihan jual beli saat itu juga diketahui oleh Kades Damarsi bernama Syafaat,” ujar Slamet kepada awak media, Senin (18/11/2024) malam.

Dikatakan Slamet, pada tahun 1990 hingga 2006 sebenarnya tanah yang dibelinya dari 13 orang tersebut tidak ada masalah. Namun, pada 17 Desember 2006, tanpa sepengetahuan Slamet, tiba-tiba Pemerintah Desa (Pemdes) membuat batas (patok) di tengah tanah miliknya. Seakan-akan menggantikan batas-batas yang sebelumnya sudah ada. “Merekayasa batas jalan tangkis di tengah dan tidak sesuai dengan kretek desa,” jelas pria berusia 69 tahun ini.

Dan pada saat itu pula, lanjut Slamet, tanah yang dibelinya secara sah di depan kepala desa Damarsi itu, dikeruk dengan menggunakan eksavator atau bego. “Dan terjadi pembegoan batas jalan tangkis di tengah tanah saya. Saat itu, operator eksavator di pegang oleh salah seorang dari BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Semua itu tanpa sepengetahuan saya dan tidak ada berita acaranya,” terang Slamet.

Tanah H Slamet yang luasnya menyusut. Foto: ist

Akibat ulah Pemerintah Desa (Pemdes) yang diduga dimotori oleh Kepala Desa tersebut, lanjut Slamet, tanahnya hingga kini berkurang sekitar 3000 M².

Hal itu terbukti saat dirinya mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), beberapa waktu lalu. Proses pengajuan PTSL Slamet ditolak oleh Pemerintah Desa Damarsi, dengan alasan luas tanah tidak sesuai dengan perolehan. “Nah, perolehan tanah itu khan sesuai dengan IJB (Ikatan Jual Beli) tahun 1990 yang disaksikan langsung oleh kepala desa. Seharusnya, luasan tanah di IJB sesuai dengan Letter C yang ada di desa,” tandas Slamet.

Dengan menyusutnya luas tanah miliknya, yang diduga ‘dimainkan’ oleh para oknum, Slamet kali ini menuntut keadilan. Dia berharap, pihak desa transparan dalam persoalan tersebut.

“Saya belinya (dengan luas) segitu, surat-suratnya legal dan di approvel oleh kepala desa. Jadi saya tetap menuntut (luas) segitu. Kami sebagai warga negara disini menuntut keadilan. Dan, kami minta pihak desa transparan dan membuka catatan desa yang ada,” pungkas Slamet, dibenarkan kuasa hukumnya Abdul Syukur SH dan Muhammad Takim SH MH. (Hr)

No More Posts Available.

No more pages to load.