
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Kisruh Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berdampak pada pembekuan sumpah Advokat, mendapat reaksi dari Forum Advokat Bersatu (FAB). Bahkan, FAB menyatakan mengecam keras atas aksi Contempt of Court (merendahkan marwah pengadilan) tersebut.
Pernyataan sikap mengecam keras tindakan Contempt of Court itu disampaikan para pengacara FAB ketika Kopdar FAB di Wonosalam Training Center, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (15/2/2025). Syarifudin Rakib, Ketua Umum PPJT (Persaudaraan Pengacara Jawa Timur), yang hadir dalam acara Kopi Darat (Kopdar) FAB tersebut juga menyampaikan kecaman yang sama.
Dalam forum tersebut, saat ditanya terkait kehadirannya dalam kegiatan FAB, Syarifudin mengatakan bahwa sebagai rekan seprofesi dia akan senantiasa mengedepankan tali persaudaraan. Apalagi undangan FAB adalah untuk silaturahmi antar Advokat. Dia berharap, di penghujung masa jabatannya selaku Ketua Umum PPJT yang akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, sesuai Surat Keputusan (SK) Dewan Pendiri, PPJT akan tetap solid mendukung dan men-support kegiatan organisasi sosial rekan- rekan seprofesinya.
“Jadi, kami mendukung rekan-rekan yang tergabung dalam Forum Advokat Bersatu (FAB), serta turut mengecam keras tindakan Contempt of Court yang dilakukan oleh oknum pengacara. Prinsip-nya PPJT juga mendukung sepenuhnya sikap FAB ini,” tegas Syarifudin.
Syarifudin mengaku prihatin atas tindakan Contempt of Court yang terjadi saat persidangan. Apalagi, kedua pengacara, yakni Razman dan Firdaus Oiwobo, merupakan rekan sejawat dalam satu profesi.
“Namun akibat tindakan itu tentunya akan berdampak pada nama baik profesi Advokat se Indonesia,” ujarnya.
Upaya Mahkamah Agung (MA) yang membekukan berita acara sumpah Advokat terhadap Razman dan Firdaus, dinilai Syarifudin, sebagai tindakan yang tepat. Karena setiap Advokat dalam menjalankan profesi masih terikat oleh sumpah. Termasuk menjaga kehormatan dan martabat sebagai Advokat. “Sumpah itu dilakukan oleh pengadilan tinggi atas rekomendasi dari Mahkamah Agung RI. Sehingga sumpah itu melekat pada diri tiap-tiap Advokat,” tandasnya.
Syarifudin pun mengutip salah satu poin Berita Acara Sumpah Advokat, sebagai berikut:
“Demi Allah, saya bersumpah; Bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggung jawab saya sebagai Advokat.”
Dengan demikian, lanjut Syarifudin, langkah MA melalui Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Ambon yang membekukan berita acara sumpah Advokat terhadap Razman dan Firdaus sudah tepat. “Sebenarnya dari hati saya yang paling dalam juga rekan-rekan FAB menyesalkan, tetapi karena sudah terjadi, dan hal ini bisa jadi pembelajaran bagi Advokat lain. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari,” terangnya.
Hal yang sama dikatakan Advokat senior Jan Labobar SH MH. Menurut Jan, kegaduhan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh oknum pengacara yang berujung pembekuan sumpah Advokat, seharusnya tidak boleh terjadi. Karena bagaimana pun pengacara harus menghormati marwah peradilan.
Sementara, Muhammad Takim SH MH, salah satu penggagas FAB, menyatakan bahwa pernyataan sikap FAB terhadap Contempt of Court oleh oknum Advokat merupakan hasil keputusan bersama. Menurut dia, FAB adalah forum silaturahmi para Advokat, yang berasal dari berbagai organisasi Advokat.
Tidak hanya melakukan diskusi terhadap isu-isu ter-update dan upgrade ilmu hukum, baik litigasi maupun non litigasi. Tetapi, kata Takim, FAB juga melakukan pembelaan terhadap profesi Advokat jika mengalami kriminalisasi maupun intimidasi saat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
“Jadi, kita nanti akan di depan melakukan pembelaan terhadap profesi Advokat. Sehingga kami berkumpul bersama-sama ini untuk menyamakan visi dan misi kami. Dan kami sepakat memberikan pernyataan sikap mengecam tindakan Contempt of Court yang dilakukan oleh oknum,” tambahnya.
Seperti diketahui, kegaduhan terjadi antara dua pengacara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kegaduhan itu menimbulkan dugaan Contempt of Court.
Awalnya, Razman yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman mempertanyakan keputusan hakim yang memutuskan sidang berikutnya akan diadakan tertutup karena materi pemeriksaan mengandung hal sensitif terkait asusila. Hakim kemudian menghentikan sidang.
Ketika hakim keluar, Razman mendekati Hotman yang duduk di kursi terperiksa. Dia sempat memegang pundak Hotman dan berkata sesuatu. Beberapa orang dari kubu masing-masing melerai mereka. Lantas, anggota tim pembela Razman, Firdaus Oiwobo terlihat naik ke atas meja. Sidang itu akhirnya dihentikan dan ditunda hingga 20 Februari 2025.
Atas kejadian itu, Mahkamah Agung (MA) mengecam kegaduhan tersebut. MA menilai sebagai perbuatan tak pantas dan tak tertib, yang dikategorikan merendahkan marwah pengadilan.
Pada Selasa (11/2/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuat laporan ke Bareskrim Polri atas kericuhan tersebut.
Di hari yang sama, Pengadilan Tinggi Banten lewat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29.HM.1.1.1/II/2025 tentang Berita Acara Sumpah Advokat, menetapkan membekukan berita acara sumpah advokat Firdaus Oiwobo. Pertimbangannya, Firdaus sudah melanggar sumpah advokat soal menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Disusul kemudian Pengadilan Tinggi Ambon juga menerbitkan Penetapan Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution. Firdaus sendiri mengambil sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banten pada 15 September 2016, sedangkan Razman mengambil sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015. (Redaksi)