
Surabaya-SUARAKAWAN.COM: Tujuh orang perangkat Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, mengaku jika semua proyek dan anggaran APBDes diatur oleh Terdakwa, yakni Kepala Desa (Kades) Yuliantono. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Ruang Chandra, Pengadilan Tipikor, Jalan Juanda Sidoarjo, Rabu (17/12/2025).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk yang dipimpin Kasi Pidsus Yan Aswari SH., MH., sebenarnya menghadirkan 8 orang saksi. Namun, Camat Ngronggot M. Makruf, mangkir dalam persidangan tanpa alasan jelas.
Sehingga, sidang tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 7 orang saksi dari perangkat Desa Dadapan. Mereka adalah Bendahara Desa Agung Wahyudi, Sekretaris Desa (Sekdes) Rosa Samprimodia, Kaur Umum Umar Kholik (PK. Pembangunan), Kasi Kesejahteraan Rucky Manuh Jaelani, Kasi Pemerintahan Imam Hanafi, Kasi Pelayanan Muhammad Rizal dan Kaur Perencanaan Hendro Wicahyo.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, SH., MH., itu terungkap adanya sejumlah proyek yang diduga fiktif, namun menggunakan anggaran APBDes 2023-2024. Di antaranya, pavingisasi, pemeliharaan kantor, pengadaan jamban bagi warga miskin serta perbaikan jembatan.
Agung, salah saksi mengatakan, bahwa semua proyek yang menggunakan dana APBDes dibawah kendali Kades Yuliantono. Bahkan, mencari tukang untuk sebuah proyek pembangunan pun juga dilakukan oleh Kades Dadapan ini.
“Proyek yang mengerjakan ya Pak Kades, termasuk cari tukang pun juga Pak Kades. Untuk tahun 2023 APBDes yang cair sekitar Rp 2,2 Miliar. Namun setelah pencairan dari bank, uang itu diminta Pak Kades,” ujar Agung, yang juga menjabat sebagai Bayan di Desa Dadapan.
Selain itu, modus dengan menggunakan Nota dan kwitansi kosongan juga terungkap dalam persidangan. Nota maupun kwitansi kosongan, diakui para saksi, sudah disediakan di Balai Desa. Para saksi yang merupakan Pelaksana Kegiatan (PK) diminta untuk mengisi, sesuai perintah Kades. Hal itu diungkap Sekdes Rosa. Menurutnya, SPJ (Surat Pertanggungjawaban) setiap kegiatan dibuat oleh PK masing-masing sesuai perintah Kades, kemudian SPJ diserahkan ke Kades. “Sedangkan untuk LPJ (Laporan Pertanggung jawaban) saya dari Bandahara untuk disuruh tanda tangan oleh Kades. Setelah disuruh menanda-tangani kemudian diserahkan ke Kades,” jelas Rosa.
JPU Yan Aswari pun menanyakan pada saksi, apakah ada proyek fiktif selain proyek pembangunan? Imam Hanafi, salah satu saksi yang merupakan PK Pemerintahan Desa Dadapan mengatakan, bahwa ada sejumlah proyek lainnya yang diduga fiktif dan ‘mainkan’ oleh Kades Dadapan. Diantaranya, pembelian Laptop, pembelian Handphone, honor karang taruna, pemeliharaan kantor dari bagi hasil retribusi pajak, pengadaan ATK (alat tulis kantor), perjalanan dinas, administrasi umum dan kependudukan hingga belanja pakaian dinas.
Fakta persidangan juga terungkap adanya puluhan stempel, yang diduga sebagai alat untuk membuat laporan proyek fiktif sang Kades. Mulai dari stempel sejumlah toko, CV, hingga stempel catering. “Ada juga foto pembangunan jamban tahun 2019 tapi dibuat laporan anggaran tahun 2023,” terang Agung.
Salah seorang hakim juga mempertanyakan, apakah para perangkat desa tidak melawan ketika mengetahui perbuatan terdakwa, atau mereka mendapat ancaman? Agung mengaku, jika hal itu pernah mereka laporkan ke Camat Ngronggot M. Makruf. Namun Camat malah tampak membela Kades Yuliantono.
“Kami bersama para PK pernah melaporkan hal ini ke Pak Camat. Besoknya Pak Camat datang ke Balai Desa malah marah-marah pada kami. Sambil mengancam, kalau tidak manut sama kepala desa bikin surat pengunduran diri saja, cari pamong itu gampang, gitu bilangnya. Bahkan Pak Kades dengan kata-kata kotor ngatain para pamong ini,” urai Agung.
Sementara, Praktisi Hukum PERADI, Aris Eko Prasetyo SH., MH., menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Nganjuk yang menuntaskan proses penyidikan hingga persidangan atas kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot. Ia juga meminta JPU tetap konsisten dalam melakukan Penuntutan atas kasus yang menjadi perhatian masyarakat Nganjuk ini.
“Semoga Penuntut Umum tetap konsisten dalam melakukan Penuntutan dan pada akhirnya nanti mendapatkan Putusan yang sesuai dengan fakta-fakta yang telah disampaikan oleh saksi-saksi,” tambah Aris.
Tidak hanya itu, Advokat yang juga Kurator ini berharap, agar kasus ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dan, dengan penegakan hukum yang berkeadilan.
Sehingga, lanjut Aris, tidak akan ‘menumbalkan’ pihak-pihak lain yang seharusnya tidak bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Harapan terakhir jangan sampai penegakan hukum atas perkara dugaan korupsi memakan korban yang tidak seharusnya bertanggungjawab, sebagaimana yang terjadi di beberapa perkara korupsi, dimana seorang pimpinan justru menumbalkan bawahannya sebagai pengalihan tanggungjawab. Tentunya penegakan hukum seperti itu jangan sampai terjadi. Sekali lagi, kami apresiasi Kejaksaan Negeri Nganjuk,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Terdakwa Kades Yuliantono, sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) 2023-2024, didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dalam Surat dakwaan atas perkara bernomor: 177/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu antara Januari 2023 hingga Desember 2024. Terdakwa Yuliantono diduga mempergunakan anggaran hasil pencairan untuk kegiatan konstruksi (fisik) maupun belanja barang/jasa (non-fisik) yang bersumber dari APBDes. Anggaran tersebut dikelola sendiri oleh Terdakwa tanpa diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan (PK).
Disebutkan dalam dakwaan, dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non-fisik yang telah ditetapkan dalam APBDes Dadapan Tahun Anggaran 2023-2024 diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam dakwaan subsider, disebutkan secara spesifik bahwa sisa anggaran diduga kuat telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Jumlah kerugian negara yang timbul dari penyalahgunaan ini mencapai Rp978.794.459.
Beberapa dokumen penting, termasuk satu bundel asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait kegiatan Pelebaran Jembatan dan pembangunan sejumlah jalan desa di Dusun Sumberjo dan Sumberagung Tahun 2023, telah dilampirkan dalam berkas perkara sebagai barang bukti. (dwi)


